search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kisruh Pemekaran Desa Pakraman Pangkung Karung Berakhir Damai
Jumat, 21 September 2012, 19:12 WITA Follow
image

maps.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kisruh kasus pemekaran Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan  dari Desa Pakraman Bedha yang berimplikasi munculnya dua kelompok yakni kelompok  besar pro pemekaran dan kelompok kecil menolak pemekaran berakhir damai.

Setelah sebelumnya kedua kelompok berseteru, atas proses mediasi panjang yang ditangani jajaran Majelis Utama Desa Pakraman Bali, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti beserta Muspida Tabanan, kelompok besar dan kecil akhirnya menandatangani kesepakatan damai, Jumat (21/9).

Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadhesa mengatakan kedua belah pihak baik kelompok besar dan kelompok kecil sepakat berdamai. Segala permasalahan yang terjadi sebelumnya seperti kasus pengusiran Bendesa Adat Bedha, pengadangan pengantin dan pengadangan penguburan salah satu kelompok kecil beberapa waktu lalu sepakat  diakhiri dan tidak dapat diberlakukan lagi oleh kedua belah pihak.

"Sangsi-sangsi yang sebelumnya ada sudah tidak berlaku lagi," jelasnya. Beberapa kesepakatan juga disetujui kedua belah pihak. Diantaranya Kelompok Besar membentuk banjar pakraman sendiri yang otonom dengan sebutan Banjar Pakraman Pangkung Karung Gede. Sedangkan Kelompok kecil membentuk banjar pakraman sendiri yang otonom dengan sebutan Banjar Pangkung Karung dan tetap bergabung dengan Desa Pakraman Bedha.

"Keduanya sepakat tidak menuntut hak atas duwe-duwe yang sebelumnya menjadi duwe bersama kedua belah pihak. Terkecuali jalan umum dan tegak karang paumahan masing-masing tetap berlaku sebagaimana jati mula, seperti keadaan sebelum terjadi wicara (permasalahan)," jelasnya.

Dalam kesepakatan juga disebutkan kedua belah pihak sepakat membebaskan ketentuan adat seperti yang terkait swadharma (kewajiban) swadhikara (hak) kasucian dan kacuntakan meskipun kenyataan palemahan (wilayah) kedua belah pihak saling seluk (membaur)  palemahan (wilayah) .

 

 

Selain itu keduanya sepakat  membangun  koordinasi dan komunikasi aktif antar keduanya, termasuk apabila adanya kelayusekaran (kematian) dan kecuntakan di satu pihak  yang bisa mempengaruhi kesucian wilayah pihak lain.

Poin terpenting dalam kesepakatan juga disebutkaan kedua sepakat bahwa segala bentuk pelanggaran atas kesepakatan yang tertuang dari pasal 1 sampai 3, akan diselesaikan oleh aparat keamanan dan ketertiban berdasarkan hukum yang berlaku. "Sejauh ini tidak ada Desa Pakraman baru, yang ada hanya Banjar Pangkung Karung Gede dan Banjar Pangkung Karung (cenik)," tambah I Ketut Sumarta penyarikan agung MUDP Bali. Sementara itu Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wisyastuti menyambut gembira kesepakatan damai antara kedua belah pihak di Pangkung Karung. "Saya harap kesepakatan damai ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Tabanan maupun di Bali ini," harapnya.

Seleanjutnya kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak, disetujui jajaran MUDP Bali dan diketahui Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Kapolres Tabanan AKBP Dekananto. 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami