search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WALHI PTUN-kan Gubernur Bali
Rabu, 2 Januari 2013, 19:42 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menggugat Gubernur Bali melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin pemanfaatan hutan Mangrove di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai Bali seluas 102,2 hektar kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (TRB). Gugatan melalui PTUN Denpasar dilakukan Walhi menyusul tidak adanya tanggapan dari Gubernur Bali terhadap somasi yang dilayangkan WALHI.

Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Gendo Suardana dalam keteranganya di Renon (02/01/2013) menyatakan poin utama dalam gugatan yang dilakukan Walhi yaitu meminta gubernur Bali untuk mencabut izin pengelolaan yang diberikan kepada PR.TRB. Mengingat pemberian izin tersebut melanggar Undang-Undang  nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan melanggar Undang-Undang tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

“Banyak ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, kemudian yang ketiga gubernur dalam mengeluarkan keputusan ini tidak memperhatikan azas-azas lingkungan hidup yang terkandung dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, Gubernur melanggar sendiri kebijakannya tentang moratorium pembangunan akomodasi wisata,” papar Gendo Suardana.

Gendo Suardana menegaskan gugatan ini merupakan hadiah tahun baru bagi Gubernur Bali. Gugatan ini juga menjadi catatan tersendiri karena merupakan kasus gugatan lingkungan pertama di Bali. 

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami