search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jika Salah, Gubernur Siap Cabut Izin PT TRB
Rabu, 2 Januari 2013, 20:37 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku siap mencabut izin pemanfaatan hutan Mangrove di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai Bali seluas 102,2 hektar yang diberikan kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (TRB). Pencabutan akan dilakukan jika terbukti adanya kesalahan hukum dan prosedur dalam pemberian izin.

Penegasan tersebut disampaikan Made Mangku Pastika menanggapi gugatan hukum yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Menurut Pastika dalam keteranganya di Renon (02/01/2013), proses gugatan melalui PTUN yang dilakukan WALHI merupakan jalan terbaik. Sebab tidak menutup kemungkinan juga terdapat kesalahan hukum atau prosedur dalam proses pemberian izin.

“Saya juga manusia, kalau memang salah, kalau memang harus di cabut ya cabut, kenapa mesti ngotot? Kita tidak perlu ngotot, memang mau cari apa ngotot? Kita semua ingin Bali baik, masak saya mau negrusak Bali, jaga Bali setengah mati kok mau saya rusak, kan tidak mungkin, tapi kalau salah harus dicabut, tapi kalau tidak salah harus konsisten ini diteruskan,” papar Made Mangku Pastika.

Made Mangku Pastika berharap penyelesaian kasus pemberian izin pemanfaatan hutan tidak dilakukan dengan kekerasan. Sebab penyelesaian kasus dengan jalan kekerasan merupakan penyelesaian secara primitif.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami