WALHI Adukan Gubernur Bali ke Komisi Informasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengadukan Gubernur Bali ke Komisi Informasi Daerah Bali terkait sengketa informasi. Walhi mengajukan sengketa informasi publik karena Gubernur Bali tidak bersedia memenuhi permohonan informasi yang diminta.
Kordinator Divisi Hukum dan Advokasi Walhi Bali Wayan Adi Sumiarta dalam keteranganya di Renon (18/1/2013) mengatakan WALHI telah dua kali 2 kali melayangkan surat permohonan informasi kepada Gubernur Bali yaitu tanggal 2 November dan 3 Desember 2012. Namun permohonan tersebut belum dikabulkan dengan alasan masih dilakukan pengkajian. Padahal sebelumnya Gubernur Bali pernah berjanji akan membuka seluruh data terkait pemberian izin kepada PT. Tirta Rahmat Bahari
“Gubernur Bali mengeluarkan statement bahwa pemerintah akan membuka selebar-lebarnya informasi mengenai izin ini, kami pun mengajukan surat permohonan informasi ini. Tetapi setelah kami coba ternyata gubernur tidak memenuhi apa yang kami minta,” tegas Wayan Adi Sumiarta. Adi Sumiarta menambahkan, sebenarnya jika Gubernur Bali benar-benar terbuka seharusnya data yang diminta dapat dipenuhi, tanpa harus mencari alasan untuk tidak memberikan data yang diminta.
Walhi sebelumnya mengajukkan permohonan informasi terkait dengan keputusan Gubernur Bali mengenai pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada Blok pemanfaatan kawasan Taman Hutan raya (Tahura) Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT. Tirta Rahmat Bahari.
Reporter: bbn/mul