LSM JAAN Dukung Langkah Menhut
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Langkah Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyita dua ekor lumba-lumba dari Dolphin Bay Akame Restourant, Benoa, Denpasar, pada Rabu (13/02), didukung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Femke den Haas.
Menurut mereka penempatan lumba-lumba untuk dijadikan pertunjukan seperti di Restoran Akame dinilai tidak layak dan tergolong kejam.
Menurut Direktur LSM JAAN, Femke den Hass, dengan adanya keputusan penyitaan oleh Menhut, mereka sangat mendukung. Bahkan, aktivis JAAN sendiri dari tahun 2010 sudah ada MoU dengan Kementeriaan Kehutanan untuk melepaskan kembali lumba-lumba ke habitat yang sifatnya titipan sementara hasil tangkapan dari laut.
Diterangkannya, selama ini modus pemeliharaan lumba-lumba sangatlah tidak masuk akal, hanya karena alasan resque di laut yang ujung-ujungnya dimanfaatkan untuk pertunjukan sirkus Bule yang fasih berbahasa Indonesia ini menegaskan, lumba-lumba, tidak bisa hidup diluar habitat karena bisa menyebabkan stres. Selain itu, hewan pintar ini juga sensitif dengan kebisingan suara.
“Kalaupun untuk daya tarik wisata, seharusnya berada di laut seperti di Pantai Lovina, Buleleng,” ungkapnya. Kelak, para turis yang datang ke Bali bisa menikmati pemandangan sambil melihat lumba-lumba di Lovina.
Dan sudah barang tentu ini akan memberikan pendapatan bagi nelayan dan masyarakat lokal. “Berbeda kalau lumba-lumba berada kolam hanya membayar kepada satu pihak,”ujarnya.
Diketahui, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyita dua ekor lumba lumba jantan, di wisata Dolphin Bay Akame Restourant, Rabu (13/2). Penyitaan ini berawal dari protes eksploitasi lumba lumba dari aktivis LSM JAAN, Jakarta.
Akibat dari protes di dunia maya itu, Menteri Kehutanan langsung memutuskan memindahkan kedua hewan pintar berusia tujuh dan sembilan tahun itu ke Taman Nasional Karimunjawa (Jawa Tengah).
Meskipun mengantongi izin konservasi, tapi yang menjadi pertimbangan adalah kondisi kolam yang hanya dibatasi plastik.
Reporter: bbn/bgl