Tim Kejaksaan Bersama Polisi Gagal Eksekusi Anand Krishna
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tim kejaksaan yang dibantu pihak kepolisian gagal mengeksekusi tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna dari padepokannya di Anand Asram Desa Tegalantang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan di Bali ketika hendak membacakan surat perintah untuk eksekusi terhadap penulis ratusan spiritual itu justru mendapat perlawanan dari pengikut Anand.
Dalam proses eksekusi pada Kamis 14 Februari 2013 malam berlangsung tegang dan terjadi adu argumen hukum cukup alot, antara pihak kejaksaan dan pihak Anand Krishna.
Petugas gabungan tidak bisa masuk kedalam padepokan Anand dan tertahan di depan pintu masuk pasraman. Tim kejaksaan yang dibantu puluhan petugas kepolisian juga belum berhasil menjemput paksa Anand Krishna.
"Malam itu sempat ada upaya paksa dari oknum-oknum kejaksaan untuk mengeksekusi Pak Anand, sehingga kami menolak. Bukan karena kita tidak taat hukum tetapi ini karena putusan kasasinya itu batal demi hukum," ujar Prashant Gangtani, putra Anand Krishna, ketika melapor ke Polda Bali, Jumat (15/2/2013).
Menurut Prashant, kedatangan petugas mengaku aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nama mereka yang diterima berbeda dengan yang tertera dalam surat perintah penangkapan.
Bahkan, dasar dari eksekusi itu bagi Prashant merupakan putusan kasasi yang dinilai cacat hukum akibat kesalahan Mahkamah Agung (MA) sehingga kejaksaan tidak punya dasar untuk melakukan eksekusi. "Kejaksaan tidak punya dasar untuk melakukan eksekusi," tegasnya.
Setelah mendapat perlawanan sengit dari kubu Anand, Prashant mengaku petugas kepolisian dan kejaksaan malam itu akhirnya membubarkan diri.
Beberapa hari jelang eksekusi terhadap Anand, petugas kepolisian dari Polda Bali dan kepolisian di Gianyar bahkan terus memantau aktivitas di padepokan Anand.
Reporter: bbn/rob