search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemerintah Harus Segera Buat Aturan Hukum Bisnis Online
Rabu, 8 Mei 2013, 16:51 WITA Follow
image

google.com (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali merekomendasikan kepada pemerintah terutama Kementerian Komunikasi Dan Informatika untuk segera membuat aturan hukum tentang jual beli melalui bisnis online. Mengingat Undang-undang ITE belum memuat aturan yang jelas tentang bisnis online, terutama tentang  perlindungan konsumen dalam bisnis online.

Direktur YPLK Bali Putu Armaya dalam keteranganya di Denpasar (8/5/2013) mengatakan aturan hukum bisnis online menjadi sangat penting sebab bisnis online sering digunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan penipuan. Apalagi alamat kantor perusahaan atau penyedia barang sering menggunakan alamat dan identitas palsu.

“dia mengaku di Bali, saya cek di jalan malboro barat ternyata tidak ada dan nomornya nomor makasar, dan sangat sulit dilacak dia berada dimana, tetapi di mengaku berada di Bali, alamat di Bali setelah saya cek itu tidak ada dan bahkan KTP-nya itu dipalsukan, sampai KTP Denpasar nama walikotanya Haji Supardi” kata Putu Armaya

 



Putu Armaya menyebutkan selama Januari hingga April tahun ini jumlah pengaduan terkait bisnis online di Bali yang diterima YPLK Bali mencapai lebih dari 150 pengaduan. Jenis pengaduanya lebih banyak terkait kualitas barang yang dibeli tidak sama dengan kualitas barang yang ditawarkan melalui bisnis online.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami