Divonis Mati, WN Inggris Stres di Lapas Kerobokan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lindsay Sandiford, warga negara Inggris, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada 22/01/2013. Setelah divonis mati, Lindsay mengalami depresi dan mendapat perhatian khusus dari pihak Lapas Kerobokan Bali.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Gusti Ngurah Wiratna, di Denpasar (13/5/2013).
Menurut Wiratna, setelah divonis mati dan menghuni sel Lapas Kerobokan, Lindsay Sandiford mengalami depresi.
" Lindsay sering stres, tidak mau makan, murung, dan tidak mau berbaur dengan napi lainnya. Ia sepertinya depresi berat karena tahu dirinya akan menjalani hukuman mati,"jelas Wiratna.
Dengan kondisi seperti itu, Wiratna mengaku pihaknya memberi perhatian khusus kepada napi warga negara Inggris itu. Kondisi kejiwaan Lindsay Sandiford menjadi perhatian utama pihak Lapas Kerobokan selain faktor lain seperti makanan dan hak-hak napi lainnya.
"Kita bukannya mau membeda-bedakan perlakukan atau diskriminasi terhadap para napi, ini hanya alasan kemanusiaan dan antisipasi saja. Kita tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap Lindsay, misalnya saja dia nekat bunuh diri atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya,"ujarnya.
Lindsay Sandiford, warga negara Inggris, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, hari Selasa (22/01/2013), setelah dinyatakan bersalah memasukkan 4,7 kilogram kokain ke Bali.
Sandiford (56) asal Gloucestershire, Inggris barat daya, ditangkap aparat di Bandar Udara Ngurah Rai pada Mei 2012 setelah ditemukan membawa 4,7 kilogram kokain dalam penerbangan dari Thailand. Di pasaran perdagangan narkotika, narkotika golongan I itu diperkirakan bernilai Rp 24 miliar.
Reporter: bbn/net