search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuh Gay Divonis 7 Tahun Penjara
Senin, 3 Juni 2013, 22:25 WITA Follow
image

google.com (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Achmad Wasul (22) terdakwa kasus pembunuhan gay divonis selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (03/06).  

Majelis hakim pimpinan Cening Budiana, dalam amar putusanya menyatakan terdakwa telah sengaja menghabisi nyawa Paskalis Pada. Artinya, tindakan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan pembelaan diri.

"Terdakwa terbukti dengan sengaja membunuh korban. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun," demikian vonis majelis hakim.

Mendengar putusan tersebut terdakwa memang sempat menyatakan pikir-pikir. Tapi usai sidang, terdakwa melalui pengacaranya, Agus Sujoka dan Edy Hartaka menyatakan banding.

"Kami jelas banding. Sebab kami tetap pada pembelaan kami bahwa apa yang dilakukan terdakwa hanyalah semata-mata untuk membela diri," jelas Agus Sujoko, yang diamini Edy Hartaka.

Kata Agus Sujoko, seharusnya pasal yang digunakan bukan Pasal 338 KUHP seperti dalam vonis majelis hakim.

“Bagi kami yang lebih tepat adalah Pasal 351 KUHP. Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menyatakan banding,"tandas Agus Sujoko.

Pembunuhan ini berawal saat korban dan terdakwa berada di rumah korban di Renon, Denpasar. Korban berusaha merayu terdakwa untuk diajak mesum layaknya pasangan gay.

Terdakwa menolak dan berusaha melepaskan pelukan korban.

Dalam satu kesempatan, korban kembali mendekati terdakwa dan menarik handuk yang dipakai terdakwa hingga terdakwa telanjang bulat. Saat itu pula korban kembali memegang alat kelamin terdakwa.

 



Singkat cerita, korban marah dan mengambil besi warna silver dan langsung memukul terdakwa. Mereka pun bergumul di dalam kamar. Saat korban memeluk terdakwa dari belakang, terdakwa memberontak dan mengguncangkan tangannya sehingga kepala korban terbentur ke tembok secara berulang-ulang hingga kepala korban mengeluarkan darah.

Melihat korban bersimbah darah dan lemas, terdakwa lantas berusaha kabur dan akhirnya ditangkap warga.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami