search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Misteri Status Tersangka Bupati Wayan Geredeg
Senin, 2 September 2013, 10:33 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sumber kuat petugas Polda Bali mengungkapkan, Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi senilai Rp 29 miliar di empat kecamatan di Karangasem. Namun pihak Polda Bali secara resmi juga membantahnya, dan menyatakan Geredeg masih sebatas saksi.

"Ya, Pak Geredeg sudah jadi tersangka. Kalau dia membantah, ya wajar, karena dia Bupati. Tapi dia memang sudah tersangka,"ujar sumber kuat di Polda Bali.

Sumber kuat petugas Polda Bali ini mengungkapkan, selain I Wayan Geredeg, ada 4 tersangka lain yang sudah ditetapkan jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem, I Wayan Arnawa.

“Bupati Karangasem sudah menjadi tersangka bersama 4 bawahannya, salah satunya Kepala Dinas PU Karangasem,” bisik sumber petugas Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/8/2013).
 
Meski sudah berstatus tersangka, Bupati Karangasem tidak ditahan. Wayan Geredeg juga sudah dimasukkan dalam daftar cekal dan dilarang bepergian ke  luar negeri.

“Statusnya tersangka tapi tidak dikenakan tahanan rumah,” terang sumber lagi.

Selain Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg, sumber petugas Polda Bali menyatakan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali juga menetapkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi di Karangasem yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 29 miliar.

Dia menyebutkan, dari empat tersangka salah satu diantaranya, Kepala Dinas PU Karangasem, I Wayan Arnawa. Status tersangka terhadap I Wayan Arnawa sudah berlangsung sejak tahun 2012 lalu.

“Kepala Dinas PU Karangasem sudah berstatus tersangka sejak 2012 lalu. Bahkan dia yang pertama dijadikan tersangka, disusul empat pelaku lain,” ujarnya.

Didesak apakah penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali juga menetapkan tersangka terhadap pejabat PT Adi Karya yang menjadi rekanan dalam pemasangan pipanisasi di 4 kecamatan di Karangsem? Sumber petugas membenarkannya namun dia mengaku lupa identitas para pejabat tersebut.

“Ada juga tersangka dari PT Adi Karya, tapi saya lupa nama namanya,” ungkapnya.

Meski dari informasi Wayan Geredeg sudah berstatus tersangka, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Drs. Eldi Azwar belum bisa dikonfirmasi wartawan. Saat HP nya dihubungi berkali-kali, ia enggan mengangkat telponnya. Bahkan saat wartawan mencoba mengirimkan pesan singkat SMS, juga tidak dibalas.

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi yang dikonfirmasi Jumat (30/08/2013), menyatakankan bahwa Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, masih berstatus saksi dan bukan tersangka.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pipanisasi ini sudah lama diselidiki jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali, berawal dari pembangunan pipanisasi di Karangasem sebesar Rp 29 miliar yang berasal dari anggaran APBN. Namun, pengerjaan proyek ini bermasalah antara pihak PT Waskita Karya dan PT Adi Karya. Panitia tender saat itu, memastikan yang menang adalah PT Waskita Karya.

Namun Kadis PU yang disinyalir mendapat “perintah” dari Bupati Karangasem, memenangkan PT Adi Karya. Melihat kondisi tersebut, panitia tidak berani meneruskan tender dan akhirnya diambil alih oleh Kadis PU Karangasem, I Wayan Arnawa.

Tidak terima, PT. Waskita mengajukan sanggahan hingga dua kali, namun tetap yang dimenangkan adalah PT Adi Karya. Akibatnya, kasus ini dilaporkan oleh pihak Waskita ke Polda Bali dan Kejati Bali. Sehingga, jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali mulai menyelidiki kasus ini dengan memeriksa para saksi, termasuk memeriksa Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg.(Spy)

 


 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami