search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sudikerta : Silakan Lanjut Jika Terbukti
Rabu, 13 November 2013, 11:45 WITA Follow
image

Beritabali.com/Dok

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Kuta. Wakil Gubernur Bali yang juga Ketua DPD Golkar Bali  Ketut Sudikerta menyatakan, jika memang terbukti,  ia mempersilakan Polda Bali agar melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pipanisasi yang melibatkan Bupati Karangasem yang juga  Ketua DPD Golkar Karangasem Wayan Geredeg.

Hal ini disampaikan Sudikerta di Kuta Bali (13/11/2013).

"Kalau memang ada bukti silakan saja lanjutkan. Segera selesaikan kasusnya, kalau memang tidak benar, selesaikan di sana (Polda)," ujar Sudikerta.

Sudikerta mengaku sudah mengkonfirmasi langsung  Wayan  Geredeg terkait kasus dugaan korupsi pipanisasi tersebut.

"Saya  sudah tanya langsung, laporan pak Geredeg, masih tunggu hasil second opinion. Yang sudah disurati  ke polda sebelumnya," ujar Sudikerta.  

Sebelumnya diberitakan,  sumber kuat petugas Polda Bali mengungkapkan, Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi senilai Rp 29 miliar di empat kecamatan di Karangasem. Namun pihak Polda Bali secara resmi juga membantahnya, dan menyatakan Geredeg masih sebatas saksi.

"Ya, Pak Geredeg sudah jadi tersangka. Kalau dia membantah, ya wajar, karena dia Bupati. Tapi dia memang sudah tersangka," ujar sumber kuat di Polda Bali.

Sumber kuat petugas Polda Bali ini mengungkapkan, selain I Wayan Geredeg, ada 4 tersangka lain yang sudah ditetapkan jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem, I Wayan Arnawa.

“Bupati Karangasem sudah menjadi tersangka bersama 4 bawahannya, salah satunya Kepala Dinas PU Karangasem,” bisik sumber petugas Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/8/2013).
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi yang dikonfirmasi Jumat (30/08/2013), menyatakankan bahwa Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, masih berstatus saksi dan bukan tersangka.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pipanisasi ini sudah lama diselidiki jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali, berawal dari pembangunan pipanisasi di Karangasem sebesar Rp 29 miliar yang berasal dari anggaran APBN. Namun, pengerjaan proyek ini bermasalah antara pihak PT Waskita Karya dan PT Adi Karya. Panitia tender saat itu, memastikan yang menang adalah PT Waskita Karya.

Namun Kadis PU yang disinyalir mendapat “perintah” dari Bupati Karangasem, memenangkan PT Adi Karya. Melihat kondisi tersebut, panitia tidak berani meneruskan tender dan akhirnya diambil alih oleh Kadis PU Karangasem, I Wayan Arnawa.

Tidak terima, PT. Waskita mengajukan sanggahan hingga dua kali, namun tetap yang dimenangkan adalah PT Adi Karya. Akibatnya, kasus ini dilaporkan oleh pihak Waskita ke Polda Bali dan Kejati Bali. Sehingga, jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali mulai menyelidiki kasus ini dengan memeriksa para saksi, termasuk memeriksa Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg. (dev)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami