search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Umumkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pipanisasi Karangasem
Kamis, 21 November 2013, 23:16 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Polda Bali hari ini (21/11/2013) mengumumkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi di Kabupaten Karangasem.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Suryambodo Asmoro dalam keterangan persnya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (21/11) menyebutkan

" Ada 9 nama yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka sejak 2011. Inisial sembilan nama tersangka itu antara lain  IWG, IWA, IKY, GBB, KS, IKE, PTH, BMO, dan KN,"jelasnya.

Inisial IWG diduga kuat adalah Bupati Karangasem I Wayan Geredeg. Namun Suryambodo enggan mengungkap inisial IWG secara jelas dengan alasan menjaga privasi keluarga tersangka.

Terkait hal ini, Wakil Gubernur Bali yang juga Ketua DPD Golkar Bali  Ketut Sudikerta belum lama ini menyatakan, jika memang terbukti,  ia mempersilakan Polda Bali agar melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pipanisasi yang melibatkan Bupati Karangasem yang juga  Ketua DPD Golkar Karangasem Wayan Geredeg.

"Kalau memang ada bukti silakan saja lanjutkan. Segera selesaikan kasusnya, kalau memang tidak benar, selesaikan di sana (Polda)," ujar Sudikerta, di Kuta di Kuta Bali (13/11/2013).

Sudikerta mengaku sudah mengkonfirmasi langsung  Wayan  Geredeg terkait kasus dugaan korupsi pipanisasi tersebut.

"Saya  sudah tanya langsung, laporan pak Geredeg, masih tunggu hasil second opinion. Yang sudah disurati  ke polda sebelumnya," ujar Sudikerta.  

Sebelumnya,  sumber kuat petugas Polda Bali mengungkapkan, Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi senilai Rp 29 miliar di empat kecamatan di Karangasem. Namun pihak Polda Bali selama ini membantahnya, dan menyatakan Wayan Geredeg masih sebatas saksi. (bbn)
 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami