MA Bebaskan Dokter Ayu Cs Dari Tudingan Malpraktek
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dr Ayu dkk. Majelis Hakim PK memutuskan dr Ayu dkk tidak bersalah saat melalukan operasi terhadap Julia Fransiska Makatey. "Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Dengan putusan tersebut, lanjut Ridwan, Mahkamah memerintahkan agar ketiga dokter muda tersebut dilepaskan dari tahanan dan memulihkan nama baiknya. "Memerintahkan agar para terpidana di keluarkan dari lembaga pemasyarakatan, memulihkan nama baik terpidana," lanjut Ridwan.
PK tersebut diputuskan Jumat (7/2/2014) ini dengan majelis hakim Pof. Dr. Surya Jaya, Dr Saripudin, Dr Margono, Maruap Pasaribu, dan Dr Moh Salex. Majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan pengadilan negeri sudah tepat dan benar.
Sebelumnya, MA berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Putusan itu menyatakan dokter Ayu cs tidak bersalah atas perbuatannya melakuan dugaan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) di rumah sakit Umum Pusat (RSUP) Prof DR RD Kandow Malalayang, di Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010 sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu ketiga dokter spesialis tersebut melakukan operasi "Cito Secsio Sesario" (persalinan dengan tindakan sesar secara darurat) terhadap korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia saat operasi sesar itu. Karena adanya emboli udara atau masuknya udara ke jantung.
Tak puas dengan putusan PN Manado tersebut, akhirnya Jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang juga memvonis bebas ketiga dokter tersebut.
Reporter: bbn/net