DPRD Buleleng Keluarkan Rekomendasi Kasus Bukit Ser, Dinilai Tak Solutif
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengeluarkan dua poin rekomendasi terkait permasalahan tanah negara di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Salah satu poin utamanya adalah mendorong kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Namun, keputusan ini menuai kritik karena dianggap tidak solutif. Pasalnya, rekomendasi tersebut tidak mengakomodasi tuntutan masyarakat yang menginginkan DPRD Buleleng membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan sengketa lahan ini.
Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi, menyebut rekomendasi ini menegaskan peran kepolisian dalam menuntaskan permasalahan yang muncul terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah negara.
"Mendorong kepada lembaga Kepolisian (Kepolisian Resort Buleleng) melakukan penyelesaian permasalahan terhadap penerbitan SHM yang sebelumnya merupakan tanah negara di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak," ujarnya, Senin (24/2/2025), saat membacakan surat rekomendasi di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Selain itu, DPRD juga mengapresiasi peran masyarakat dan LSM Gema Nusantara, yang telah menyampaikan dugaan pelanggaran hukum terkait tanah di Bukit Ser.
"DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Pemuteran bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nusantara yang telah menyampaikan aspirasi dan tuntutan dengan tertib, atas dugaan terjadi pelanggaran hukum terhadap proses permohonan tanah negara menjadi SHM di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak," sebut Wandira Adi.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini, sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga DPRD.
"Kami berkesimpulan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami di DPRD, intinya kami mendorong tindakan hukum kalau memang ada silahkan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan ini merupakan keputusan kami bersama di DPRD Buleleng," ujarnya.
Ngurah Arya juga menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga eksekutor yang bisa langsung mengambil keputusan dalam konflik hukum.
"Kami mendorong sampaikan semua fakta hukum agar lebih terang dari cahaya seperti kata Saldi Isra Wakil Ketua Mahkamah Agung. Ketika ada masyarakat yang berkeluh kesah ke sini (gedung dewan) kami hanya bisa mendengar dan tidak bisa memutuskan," tambahnya.
Selain itu, sebelum mengeluarkan rekomendasi, DPRD Buleleng mengaku telah meminta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Arya, penerbitan sertifikat telah melalui prosedur yang benar, dan tidak ada pihak yang menggugat selama proses penerbitan SHM.
"Perkara ada SPPT yang hilang itu merupakan keteledoran. Hanya saja ada SHM diterbitkan tahun 2021 dan baru tahun 2024 masalah muncul. Yang lalai masyarakat dan harus ditebus dengan bukti bagus," imbuhnya.
Baca juga:
Proyek Vila di Bukit Ser Klaim Kantongi NIB
Menanggapi keputusan DPRD Buleleng, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni, menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali untuk kasus ini.
"Memang seperti itu dan kami masih menunggu rekomendasi dari DPRD Bali, termasuk dalam persoalan ini saya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Buleleng terkait dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser. Surat panggilan sudah kami terima dan jadwalnya Rabu ini," kata Anton.
Kasus sengketa tanah di Bukit Ser masih bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Desa Pemuteran. Kini, masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari pihak kepolisian serta keputusan dari DPRD Provinsi Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul