Pakar Hukum Unud : Kasus Corby Contoh Hukum yang Tidak Konsisten
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara atas kepemilikan mariyuana 4,2 kilogram, terus menuai pro dan kontra. Pakar hukum Universitas Udayana Bali menilai, kasus pembebasan bersyarat Corby cacat hukum dan merupakan bentuk ketidakkonsistenan penegakan hukum di Indonesia.
Bebasnya Schapelle Leigh Corby, menurut pakar hukum dari Universitas Udayana Bali, Made Suardana, cacat hukum. Pembebasan bersyarat corby ini juga dipandang sebagai bentuk ketidak konsistenan hukum di Indonesia. "Berdasarkan aturan, setelah mendapat bebas bersyaratm Corby seharusnya tinggal bersama kakak kandungnya yang bernama Mercedes di Kuta Bali. Namun setelah keluar dari Lapas Kerobokan, Corby malah tinggal di sebuah vila mewah di daerah Seminyak Kuta.
"Corby bebas bersyarat ini harus ada aturan yang tegas, apakah memang boleh diberikan untuk kasus narkoba, dan jika ada pengecualian,maka pembebasan bersyarat ini juga harus diberlakukan tehadap narapidana lainnya, nah ini kan tidak konsisten namanya," ujar Suwardana, di Denpasar (14/2/2014).
Corby yang bebas tinggal di sebuah vila mewah di Seminyak, juga menimbulkan tanda tanya. Karena siapa yang akan menjamin atau bertanggung jawab jika Corby lepas dari vila tersebut di masa pembebasan bersyarat. "Ini cacat hukum dan bentuk tidak konsistennya hukum,"tegasnya.
Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dalam persidangan terbukti menyelundupkan mariyuana atau ganja seberat 4,2 kilogram. Oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Corby mendapatkan grasi berupa pengurangan massa tahanan selama lima tahun.
Setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun, Corby pun mendapatkan pembebasan bersyarat.
Reporter: bbn/psk