search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mayang Kerap Mangkal di Area Waria Kawasan Renon
Rabu, 8 Oktober 2014, 21:48 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mayang Prasetya (27) wanita transgender (waria) yang tewas dimutilasi dan dimasak kekasihnya di Australia, beberapa waktu lalu ternyata membuat paspor di kantor Imigrasi Denpasar. Ia juga kerap mangkal di tempat mangkalnya para transgender di kawasan Renon, Denpasar Bali.

Ratna, rekan seprofesi korban yang sempat mangkal bareng di Renon menuturkan, sebelum korban pemilik nama asli Febri Adriansah itu terbang ke negeri kangguru, sebelumnya mereka sempat mangkal di bilangan Renon, Denpasar Bali.

"Saya mengutuk dan meminta pemerintah Indonesia, mengambil langkah tegas. Siapapun kami, kami juga manusia. Kami tidak terima diperlakukan seperti itu. Dulu Mayang juga sama kami di sini mangkal di sini," ujar Ratna di Denpasar, Bali Rabu 8 Oktober 2014.

Menurutnya, Mayang kurang lebih dari 10 bulan mangkal di Denpasar. Ia juga sempat bergabung dengan team Volly para Transgender di Denpasar. "Cemesannya almarhum mantap dan keras. Saya sudah 1 tahun kehilangan kontak dengan Mayang," tuturnya.

Sementara, Kepala Seksi Informasi dan komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I A Denpasar, Saroha Manullang mengakui korban mutilasi di Australia itu memang pernah buat Pasport dan urus Visa di Kantor Imigrasi Keas I A Renon, Denpasar.

"Awalnya saya tidak tahu, tapi setelah duhubungi oleh ibu Erna dari KBRI Canberra dan saya kroscek ternyata memang benar ada atas nama yang tertulis di pasport Febri Andriansyah," jelas Saroha.

Berdasarkan data di Imigrasi Denpasar, korban kelahiran 13 Februari 1987 itu juga sempat membuat paspor pada 7 januari 2011 dan berakhir pada 7 Januari 2016. Dari data tersebut, nama sesuai dengan KTP dan Kartu KK serta akta kelahiran. "Soal korban pakai nama lain, itu khan nama panggilan. Korban tetap sesuai nama yang tertera di pasport," ungkapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa korban bernama asli Febry ini pasportnya bernomor W383811. Dalam daftar paspor pria kelahiran Tanjung Karang, ini tercantum alamat sesuai KTP di Desa Suka Menanti, Bandar Lampung Sumatera.

 

"KTP nya Espired 2012, Pasport nya kita keluarkan tahun 2011. Soal prakara pembunuhan terhadap korban harus diusut tuntas. Tentunnya hal itu koordinasi antara kepolisian di Indonesia dengan pemerintah Australia," pungkasnya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami