search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Hentikan Penyidikan Adi Wiryatama, Mangku Sarja Banding
Jumat, 2 Januari 2015, 21:16 WITA Follow
image

bbcom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mendukung dengan memutuskan agar tim penyidik Polda Bali melakukan penghentian penyidikan terkait kasus yang menjerat Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan seritifikat lahan sengketa di Tabanan, Bali.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (2/1/2015) yang dipimpin Hakim tunggal Wayan Sukanila menolak praperadilan terhadap Polda Bali yang diajukan Mangku Sarja selaku pemohon.

Hakim Sukanila juga menolak 40 bukti yang diajukan pemohon terkait kasus yang menetapkan tiga tersangka yakni Nyoman Adi Wiryatama (mantan Bupati Tabanan yang kini menjabat Ketua DPRD Bali), Dedi Pratama (anaknya), dan Nuridja (notaris).

"21 bukti termohon dari tim penyidik Polda Bali sah. Sesuai dengan Pasal 83 Ayat 2 KUHAP permohonan praperadilan ditolak secara keseluruhan," ucap Hakim Sukanila.

Untuk itu, Hakim Sukanila meminta dan memutuskan agar tim penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan terkait kasus tersebut. Ia juga meminta kepada pemohon agar membayar seluruh biaya perkara tersebut.

"Termohon (Polda Bali) dapat menghentikan surat penyidikan dan merehabilitasi nama ketiga tersangka itu," pinta Hakim Sukanila.

Atas putusan hakim terhadap pejabat yang berpengaruh di Bali itu, Mangku Sarja selaku pemohon yang diwakili kuasa hukum, Zulfikar Ramly dan Made Anggre Astari yang merasa tidak puas atas putusan ini menyatakan akan melakukan banding terkait kasus tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum pemohon akan melakukan banding hakim yang terhormat," ucap Ramly kepada Hakim tunggal Sukanila.

Sementara itu, kuasa hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata tetap pada pendiriannya jika Polda Bali sudah sesuai prosedur dengan mengeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) tehadap politisi PDIP yang dikenal sangat dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarno Putri itu.

Lembaga pra peradilan sudah menyatakan keputusan yang diambil Polda Bali sesuai dengan prosedur dan dinyatakan sah. SP3 itu sudah diuji lembaga praperadilan," jelasnya.

 

 

Sesuai putusan hakim pengadilan praperadilan telah menyatakan bahwa para tersangka yaitu Nyoman Adi Wiryatama (mantan Bupati Tabanan yang kini menjabat Ketua DPRD Bali), Dedi Pratama (anaknya), dan Nuridja (notaris) agar namanya dipulihkan. "Mereka bertiga yang dulunya diadukan sebagai tersangka, oleh hakim pra peradilan dinyatakan direhabilitasi," tandasnya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami