Pengedar Uang Palsu Rp 157 Juta Dibekuk Polisi Jembrana
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dua orang pelaku pengedar uang palsu senilai ratusan juta rupiah berhasil dibekuk jajaran reskrim Polres Jembrana Bali, Sabtu (10/1/2015). Sebelum ditangkap, pelaku sudah berhasil menukarkan uang palsu di beberapa pasar dan warung di wilayah Jembrana.
Kedua pelaku pengedar uang palsu ini ditangkap di jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di perbatasan desa Yeh Sumbul dan Medewi Jembrana. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari seorang pedagang di pasar tradisional banjar tengah Negara, yang mendapat uang palsu dari dua tersangka.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku laki laki dan perempuan ini mengaku telah mengedarkan uang palsu di sejumlah pasar di Jembrana dengan modus berpura pura belanja. Pelaku kemudian mendapatkan uang asli hasil dari hasil kembalian saat berbelanja.
Dari hasil penggeledahan di mobil dan hotel tempat pelaku menginap, polisi menyita total Rp 157 juta uang palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu.
"Uang palsu ini saya beli dari orang yang tidak saya kenal, saya ditawari saat lagi nongkrong, saya tertarik dan kemudian mengedarkannya,"ujar tersangka Budi Sapto Marnowo.
"Pelaku sudah menukarkan uang palsunya di sejumlah pasar dan warung di kawasan Jembrana,"ujar AKP Wayan Setiajaya, Kasubag Humas Polres Jembrana.Saat ini, kedua pelaku yakni Budi Sapto Marnowo dan Niswanti asal Kalibagor Banyumas Jawa Tengah diamankan beserta barang bukti uang palsu senilai ratusan juta dan puluhan juta rupiah uang asli. Polisi juga mengamankan mobil pelaku dan beberapa barang yang dibeli dari hasil menukar uang palsu.
Reporter: bbn/jbr