Jalan Konstitusional Polri Praperadilan KPK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) awal pekan ini resmi mengajukan pra peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ikhtiar konstitusional Polri di era demokrasi saat ini.
Penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diuji secara hukum apakah tepat dan sesuai prosedur atau tidak. Institusi Polri telah resmi mengajukan upaya hukum tersebut pada awal pekan ini.
Pelaksana Tugas Kapolri Badrodin Haiti mengatakan Mabes Polri membentuk tim khusus untuk melakukan praperadilan ke KPK terkait kasus yang melilit Budi Gunawan. "Ada tim sendiri yang dibentuk oleh Kadivbinkum (Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Polri). Langkah-langkah hukum sudah dilakukan. Silakan dibela semaksimal mungkin dalam koridor hukum," ujar Badrodin, usai melakukan pertemuan dengan delapan mantan Kapolri, di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dalam kajian yang dilakukan tim ini, menurut Badrodin, terdapat celah hukum atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus kepemilikan rekening gendut.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Wodjojanto tidak mempersoalkan bila Mabes Polri melakukan Praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka Budi Gunawan. Menurut dia, langkah tersebut harus dihormati karena diatur dalam hukum. "Dan KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi," sebut Bambang.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Benny K Harman mengatakan Praperadilan merupakan instrumen hukum yang harus dipakai. Menurut dia, semua pihak harus menghargai proses tersebut. "Memang putusan-putusan KPK memang harus diuji dan memang itu juga sesuai perundang-undangan, jadi tidak semua langkah yang dilakukan KPK itu dapat diterima begitu saja secara absolut," tegas politisi Partai Demokrat ini.
Langkah Mabes Polri mempraperadilankan keputusan KPK atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka harus dipahami sebagai upaya hukum yang sah. Langkah ini tidak bisa dipahami sebagai upaya perlawanan Mabes Polri terhadap keputusan KPK. Langkah Mabes Polri merupakan jalan konstitusional. Soal diterima atau tidaknya permohonan Mabes Polri, biar majelis hakim yang memutus. Ini soal biasa dan lazim.
Reporter: bbn/net