Pasar Kodok Abaikan Larangan Penjualan Pakaian Bekas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pedagang baju bekas yang ada di Pasar Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, mengabaikan pelarangan menjual baju bekas. Bisnis pakaian bekas di tempat ini masih berjalan seperti biasa.
Larang menjual baju bekas tercantum dalam Permendag No. 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum Barang Impor, yang mengatur bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. Larangan ini kembali dicetuskan oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
Seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Kodok, Sampurno, Rabu (4/2/2015) mengungkapkan ia tidak peduli dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur larangan penjualan baju bekas impor.
Mereka tidak peduli karena selama ini berjualan di pasar kodok adalah penghasilan utama mereka. “Kami tidak peduli dengan adanya aturan tersebut dan tetap akan berjualan,” jelasnya.
Pantauan di Pasar Kodok, puluhan lapak pakaian bekas masih memajang ribuan bahkan jutaan pakaian bekas. Pasar yang berdiri sejak tahun 1998 itu masih banyak dikunjungi pembeli.
Seiring waktu, jumlah pengunjung terus mengalami penurunan. Meski pembeli menurun, namun perputaran uang di pasar
Kodok atau OB masih tinggi.
Lukman (37) salah satu pemilik lapak pakaian bekas di Pasar OB mengatakan, demi kebersihan pakaian yang dijual di pasar OB, pakaian yang akan dijual harus dicuci dulu sebelum dipajang untuk dijual.
“Ada anjuran dari desa agar semua pedagang melaundry dulu pakaianya sebelum dipajang untuk dijual. Untuk menjaga kebersihan,” jelasnya. Anjuran itu pun ditaati oleh 600 pedagang yang ada di pasar kodok.
Reporter: bbn/nod