PN Denpasar Tolak PK Myuran dan Andrew Chan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Peninjauan Kembali (PK) Andrew Chan, terpidana mati asal Australia yang juga gembong narkoba yang tergabung dalam 'Bali Nine' ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi menyatakan, penolakan PK Andrew setelah pihak pengadilan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif mengenai memori PK, alasan dasar PK, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran MA dan SKB Menteri.
"Dengan pertimbangan itu makan permohonan PK terpidana mati warga negara Australia Andrew Chan tidak dapat diterima. Ditolaknya permohonan PK tersebut, maka PN Denpasar tak dapat meneruskan permohonan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA)," kata Sianturi di Denpasar, Rabu (4/2/2015).
Selain Andrew, Sianturi mengaku pengadilan juga menolak PK yang diajukan untuk kedua kalinya sindikat 'Bali Nine' lainnya yakni Myuran Sukumaran. Menurutnya, alasan permohonan PK kedua Myuran pada pokoknya menyatakan jika majelis hakim pada tingkat peninjauan telah khilaf atau melakukan kekeliruan nyata karena telah menjatuhkan putusan yang kontradiktif dengan pertimbangannya sendiri.
Selain itu, dalam menjatuhkan putusan, hakim disebut tidak mendasarkan pada novum atau suatu obyek perkara terdapat dua atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan lain, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.
"Dengan alasan hukum PK kedua tersebut di atas, maka permohonan PK kedua yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, sehingga telah memenuhi syarat bagi Ketua PN Denpasar untuk mengeluarkan penetapan yang menyatakan permohonan PK kedua tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirim ke MA," pungkasnya.
Reporter: bbn/rob