Eksekusi Mati 2 Warga Australia Akan Dilakukan di Nusakambangan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Eksekusi terpidana mati duo Bali Nine yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dipastikan akan dilakukan di luar Bali. Untuk itu, kedua terpidana mati kasus narkotika asal Australia itu secepatnya akan dipindahkan ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah untuk menjalani eksekusi mati.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Mamock Bambang Samiarsa usai menggelar rapat tertutup dengan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta terkait pemindahan dua terpidana mati Bali Nine ke Nusakambangan.
Rapat tertutup di ruang Wiswa Sabha yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta dan dihadiri oleh Wakapolda Bali Brigjen I Nyoman Suyastra, BNN, Kanwilkumham, Kesbanglimas, PT. Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kamis (12/2/2015).
"Petunjuk terbaru dari Kejaksaan Agung bahwa eksekusi bisa dilaksanakan di luar Bali. Untuk waktu dari Kejagung telah meminta secepatnya," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Mamock Bambang Samiarsa.
Menurut Mamock, proses pemindahan terpidana mati duo Bali Nine itu akan dilakukan secepatnya. Untuk menentukan waktunya, ia mengaku pihaknya akan melakukan rapat internal terlebih dahulu.
"Kita pindahkan secepatnya pokoknya. Kemarin direncanakan mau dilaksanakan di sini, tapi karena ada masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan Pemda sehingga kita pindahkan dari Bali," pungkas Mamock.
Reporter: bbn/rob