Polisi Gerebeg Pabrik Minuman Temulawak
Sabtu, 25 April 2015,
08:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tiga lokasi pembuatan minuman temulawak dan limun sari buah, milik Daniel Suryanta (37) di Dusun Galiran Desa Baktiseraga dan milik I Putu Juli Armawan (42) serta Wayan Sudira (52) di Dusun Dauh Margi Desa Pemaron, Jumat siang digerebeg Unit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng, dikomando langsung Kasat Reskrim AKP I Ketut Adnyana Tunggal Jaya.
Kedatangan polisi ke lokasi pembuatan minuman itu, setelah polisi menerima pengaduan adanya peredaram minuman jenis temulawak dan limun sari buah tidak memenuhi ketentuan dan standarisasi produksi makanan dan minuman dengan tidak mencantumkan batas waktu untuk dikonsumsi.
Di lokasi pembuatan minuman milik Daniel Suryanta di Dusun Galiran Desa Baktiseraga, polisi menyita 24 botol minuman temulawak dan 24 botol limun rasa buah merk Aneka Rasa serta sejumlah zat pencampur minuman, sementara di pabrik milik I Putu Juli Armawan di Dusun Dauh Margi Desa Pemaron disita 16 botol minuman temulawak merk Surya dan juga sejumlah zat pencampur minuman.
Sedangkan di pabrik milik Wayan Sudira yang juga berlokasi di Dusun Dauh Margi Desa Pemaron sebanyak 15 botol minuman limun rasa buah merk PL. Tirta Harum dan zat pencampur minuman. Setelah menyita barang bukti polisi langsung memasang garis polisi di ketiga pabrik pembuatan minuman tersebut. Salah satu pemilik pembuatan minuman Daniel Suryanta mengakui keteledorannya lantaran tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau batas waktu untuk dikonsumsi.
“Selama dua tahun ini tidak ada konsumen yang komplain ke kami, karena kami memang menggunakan bahan-bahan sesuai standar bahan makanan yang sudah ditetapkan BPOM. Produksi ini hanya untuk memenuhi permintaaan di sekitar Buleleng saja, dan ini memang anak buah lupa itu untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa. Sebelum-sebelumnya selalu saya cantumkan. Karena kemarin tidak ada pengawasan saja dari saya,” ujar Daniel.
Kasat Reskrim Adnyana TJ mengatakan, terungkapnya produksi minuman tanpa adanya jangka waktu dikonsumsi tersebut berawal dari pengaduan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan dan untuk sementara ketiga pabrik minuman itu ditutup serta produksinya dihentikan untuk sementara.
“Kami sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat jika ketiga industri rumah tangga ini tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasannya. Kami juga belum tahu zat yang digunakan untuk mencampur minuman. Kami harus berkoordinasi dulu dengan BPOM dan menunggu hasilnya,” papar Adnyana TJ.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan ke Mapolres Buleleng selanjutnya akan dibawa ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar untuk mengetahui kandungan zat yang membahayakan. Dalam penanganan kasus itu, ketiga pelaku terancam pasal 62 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara lima tahun atau denda sebanyak dua miliar rupiah.
Berita Buleleng Terbaru
Reporter: bbn/jbr