search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tanah Kampus Hendak Dieksekusi, Mahasiswa & Dosen Unud Turun ke Jalan
Senin, 27 April 2015, 13:50 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ribuan Civitas Akademika Universitas Udayana Bali turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa. Demi ini untuk menyikapi sengketa lahan antara Kampus Universitas Udayana (Unud) Denpasar dengan warga sekitar di Kampus Jimbaran, Kabupaten Badung. 
 
Ribuan mahasiswa, dosen, dan karyawan Unud hari ini (27/4/2015) turun ke jalan untuk memprotes rencana eksekusi setelah warga memenangkan gugatannya. 
 
Dalam aksinya, ribuan mahasiswa bersama dosen menggelar aksi long march dari Kampus Unud Sudirman menuju Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Akibat aksi sekitar lima ribu massa yang berjalan kaki dengan melawan arus itu membuat kemacetan panjang di simpang Sudirman Denpasar.
 
Ribuan massa yang dipimpin langsung oleh Rektor Unud, Prof Ketut Suastika memenuhi areal PN Denpasar hingga meluber ke jalan raya Sudirman. Akibat membludaknya massa di Jalan Yos Sudarso-Sudirman, pihak kepolisian terpaksa menutup arus lalu lintas di depan PN Denpasar. Aparat kepolisian juga menyiagakan water canon di lokasi. Pasukan Dalmas dan PHH juga bersiaga di depan pintu gerbang PN Denpasar.
 
Dalam aksinya, Rektor Unud, Prof Ketut Suastika menyatakan gugatan di PN Denpasar, Universitas Udayana dimenangkan. "Namun di tingkat MA permohonan pemohon yakni I Wayan Kepradinata dikabulkan dan Unud dikalahkan," ucapnya, Senin 27 April 2015.
 
Menurut Suastika, hakim MA mengabulkan permohonan pemohon yang hanya berbekal fotocopy saja. Untuk itu, ia meminta agar eksekusi lahan tersebut ditangguhkan dan ditunda. Selain itu, ada cacat dan kekeliruan hukum sehingga pihaknya meminta pelaksanaan eksekusi ditunda dan ditangguhkan.
"Ada beberapa alasan, pertama, obyek tanah sengketa telah dilakukan pembebasan pada tahun 1982 sehingga tanah tersebut telah dikuasai dan menjadi tanah negara. Saat dibebaskan tak ada pihak yang berkeberatan," tandas Suastika.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami