Pemilu Serentak 2019 Terancam Berantakan
Jumat, 5 Juni 2015,
08:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak terancam berantakan. Pemicunya regulasi paket politik belum ada tanda-tanda perubahan. DPR dan Pemerintah cenderung tidak hirau dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan penyelenggarana Pemilu 2019 dilakukan secara serentak melalui putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Pemilih akan memilih secara sekaligus yakni memilih anggota DPR, DPD, DPRD I, DPRD II dan Presiden/Wakil Presiden. Pemilu serentak ini memberi konsekwensi logis di antaranya perubahan regulasi paket politik.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saan Mustopa mengatakan UU Paket Politik yakni UU Penyelenggara Pemilu, UU Pilpres, UU Partai Politik, UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden serta UU MPR, DPR, DPD dan DPRD semestinya harus segera dipersiapkan perubahannya. "UU Paket Politik harus segera diubah secepatnya," ujar Saan di sela-sela sidang paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Menurut dia, UU Paket Politik itu semestinya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Menurut dia, saat ini semestinya telah disiapkan Naskah Akademik (NA) dan Draft RUU paket politik. "Naskah Akademik dan draf harus diselesaikan sekarang," tegas Saan.
Meski demikian ia tidak menampik sejumlah UU yang masuk dalam daftar Prolegnas 2015 hingga saat ini belum ada draft dan naskah akademiknya. Menurut dia, Baleg akan melakukan klarifikasi terkait dengan ketiadaan NA dan Draft RUU dalam prolegnas prioritas.
Peneliti hukum konstitusi Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia Sudiyatmiko Aribowo menilai hinggga saat ini DPR dan pemerintah belum serius untuk menyelesaikan regulasi Paket Politik. "Pengalaman sebelumnya pembahasan UU tentang Pemilu tidak cukup diselesaikan dalam waktu dua tahun," ingat Sudiyatmiko di Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Padahal, kata alumnus FH Universitas Indonesia (UI) ini, tahapan Pileg dan Pilpres akan dimulai pada 2018. Dia menambahkan UU Pemilu saat ini belum mengatur tentang pemilu serentak. Ia mengingatkan bila regulasi paket politik tdiak diselesaikan maka risikonya tidak kecil.
"Apabila tidak segera dilaksanakan pembahasan UU pemilu serentak maka pelaksanaan pemilu 2019 secara serentak dikhawatirkan akan gagal dan menimbulkan kekacauan dimana-mana," ingat Miko.
Reporter: bbn/net