Ditahan, Gede Jagrem Sebut Jaksa Munafik
Selasa, 9 Juni 2015,
23:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Setelah sempat diperiksa sekali sebagai tersangka, akhirnya I Gede Jagrem dan Nyoman Candra Dewi resmi ditahan dalam pemeriksaan yang kedua. Baik Jagrem dan Candra Dewi tidak terima dengan penahanan tersebut. Jagrem dikabarkan sempat memprotes ke jaksa, sementara Candra Dewi hanya bisa menangis, Selasa, (9/6/2016).
Jagrem dan Candra Dewi datang ke kantor Kejari Tabanan sekitar pukul 10.00 wita. Kehadiran dua tersangka ini didampingi pengacaranya Nyoman Nadayana, SH. MM. Keduanya kemudian diperiksa di Aula Kejari yang terletak di lantai dua. Gelagat keduanya akan ditahan sudah tampak sejak pukul 11.30 wita.
sekitar pukul 15.00 wita. Jagrem dan Candra Dewi kemudian turu dari lantai dua. Keduanya sudah mengenakan rompi warna orange yang dibelakangnya bertuliskan TAHANAN Kejaksaan Kejaksaan Negeri Tabanan. Di bagian bawah tulisan itu untuk rompi yang dipakai jagrem ada angka 1 (satu) sementara pada rompi yang dipakai Candra Dewi ada angka 2 (dua). Raut wajah Jagrem tampak kesal bercampur sedih saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan.
Tidak ada komentar yang keluar dari Jagrem. Namun menurut seorang sumber, Jagrem justru sempat memaki-maki jaksa saat diperiksa dan mengetahui kalau dirinya akan ditahan. “Pak Jagrem ngamuk-ngamuk saat tahu dirinya akan ditahan, dia bilang kalian (jaksa) ini munafik semua,” ucap sumber.
Sementara Candra Dewi tampak terpukul dan menangis. Terlebih saat beberapa kerabat memeluknya di pintu keluar kejaksaan. Selanjutnya Jagrem dan Candra Dewi dibawa denga mobil tahanan yang depannya dikawal mobil operasional Kejaksaan. Tiba di LP, Jagrem dan Candra Dewi langsung masuk LP. Menurut kepala LP, IB. Ardana, Jagrem menepati blok 15, sementara Candra Dewi menempati blok wanita kamar nomer 2.
“Pak Jagrem masih di ruang isolasi blok 15, sementara bu Candra menempati sel wanita kamar nomer 2,” ucap Ardana. Terkait penahanan Jagrem dan Candra Dewi, kuasa hukumnya Nyoman Nadayana mengaku kaget lantaran dalam pemeriksaan kedua ini kliennya langsung di tahan.
Terbongkarnya kasus pemerasan SK CPNS di DKP Tabanan dengan tersangka Jagrem dan Candra Dewi berawal dari kicauan salah satu pegawai di DKP Tabanan I Nyoman Gede Sutama di awal Desember 2014 lalu. “Terus terang saya sangat kecewa, ketika mau mengambil hak saya berupa SK CPNS 100 persen dimintai uangRp 60 juta,” jelasnya Minggu (7/12/2014).
Sebagai pegawai golongan 1 dengan gajih Rp 1.8 juta per bulan, uangRp 60 juta itu sangatlah besar dan tidak mungkin dimilikinya. Terlebih ia harus menghidupi istri dan tiga anaknya yang sedang membutuhkan biaya sekolah. “ Dimana saya mencari uang sebesar itu untukmenebus SK CPNS 100 persen saya,”ucap Sutama kala itu.
Dijelaskanya, ia mengabdi dari tahun 2002 silam bertugas menjadi sopir di bagian IPL – pengolahan limbah. Ia kemudian diangkat menjadi CNPS pada tahun 2013 lalu dan mengikuti prajabatan di Sanur. Usai pra jabatan, SK CPNS 80 persen turun tahun 2013. Dan sekitar awal November 2014 ia menerima informasi mengenai sudah turunya SK CPNS 100 persenya.
“Saya kemudian mencari informasi itu ke BKD Tabanan. Oleh BKD Tabanan SK CPNS 100 persenya sudah berada di DKP Tabanan,” bebernya. Ia kemudian berusaha mengambil SK dan informasi yang didapatkanya sebelum mengambil SK harus menghadap oknum kepala bidang angkutan yang waktu itu masih dijabat oleh I Gede Jagrem . “Setelah saya menghadap, saya dimintai uang Rp 60 Juta kalau ingin SK 100 persen saya turun,” jelasnya.
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: bbn/nod