Mantan Guru SMA Jadi Calo PNS Diringkus Polisi
Selasa, 18 Agustus 2015,
20:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
BeritaBali.com, Tabanan. Mantan guru salah satu SMAN di Tabanan, Dewa Gede Kertiyasa (40) asal Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan diringkus tim buser Polres Tabanan, Selasa (18/8/2015). Kertiyasa diringus berdasarkan laporan empat warga yang merasa ditipu dijanjikan lulus menjadi PNS di Pemkab Tabanan. Namun setelah menyerahkan uang, ternyata janji tersebut hanya bualan belaka.
Kertiyasa yang sempat masuk penjara pada tahun 2010 karena kasus penipuan dan pemerasan ke sekolah-sekolah diringkus di rumah kontrakanya yang ada di Sanggulan, Kediri.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukadana seijin Kapolres Tabanan. Dijelaskanya, kasus ini terbongkar saat adanya laporan dari masyarakat yang menyatakan telah ditipu dijanjikan mendapatkan PNS sekitar bulan Maret 2014.
‘’ Dalam laporanya warga mengaku yang bersangkutan berjanji mecarikan posisi PNS di Pemkab Tabanan dan harus menyerahkan dana sebesar Rp 50 Juta, “ jelas AKP Sukadana.
Berdasarkan laporan empat warga tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Saat dilaporkan oelh korban, ternyata infomasi yang didapatkan Kertiyasa setelah mendapatkan uang kabur ke Solo.
“Setelah lama kami selidiki, ternyata informasi terbaru menyebutkan Kertiyasa sudah berada di Bali dan tinggal di rumah kontrakan di Sanggulan,” terangnya.
Tak menyiakan targetnya, jajaran buser Tabanan langsung meluncur ke TKP dan meringkus Kertiyasa. “Dari pengakuan Kertiyasa, jumlah orang yang dijanjikan bisa menjadi PNS mencapai belasan orang,” tambah AKP Sukadana.
Dari pengembangan, ternyata Kertiyasa sempat masuk penjara tahun 2010 karena kasus penipuan dan pemerasan ke sekolah-sekolah. Kasus tersebut dikenal sebagai KPK Gadungan. Saat itu Kertiyasa mengaku menjadi anggota LP3 NKRI (Lembaga Pemantauan Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan meminta sumbangan ke sekolah-sekolah. Kertiyasa yang pada saat kasus tersebut masih bersatus salah satu guru di SMAN di Tabanan. Kertiyasa dibui selama satu tahun dan dinyatakan bebas tahun tahun 2011.
Kasus lain ternyata juga menjerat Kertiyasa. Ia ditangkap karena diduga terlibat menggelapkan mobil rent car. Laporan ini masuk pada September 2014 sehingga selain kasus penipuan, Kertiyasa juga dikenakan tuduhan penggelapan mobil.
“Terkait pengakuan yang bersangkutan pernah ke Solo, akan kami kembangkan kebenaranya, “ terang AKP Sukadana.
Kertiyasa mengaku kalau dirinya hanya sebagai penerima dana untuk ditransfer ke Jakarta.
“Uang saya transfer ke orang yang ada di kemenpan,” akunya. Ketika didesak siapa nama orang tersebut, Kertiyasa bungkam.
Ia pun mengaku proses penepatan PNS menjadi lama karena yang mengurus di kemenpan sudah meninggal dunia. “Yang mengurus di kemenpan sudah meninggal,” kilahnya. [bbn/nod]
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: bbn/nod