Mulai 1 November, Tarif Tol Bali Mandara Naik
Jumat, 30 Oktober 2015,
20:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mulai Minggu, 1 November 2015 pukul 06.00 Wita, PT Jasamarga Bali Tol akan menerapkan tarif jalan tol baru bagi warga yang melintas dialan Tol Bali Mandara.
Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim menyatakan jika evaluasi dan penyesuaian tarif tol Bali Mandara ini dilakukan setiap dua tahun sekali oleh badan pengatur jalan tol berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Tarif baru jalan tol Bali Mandara mulai 1 November 2015 nanti, golongan I sebesar Rp11.000, golongan II Rp16.500, golongan III sebesar Rp22.000, golongan IV sebesar Rp27.500, golongan V sebesar Rp33.000, dan golongan VI tarif barunya Rp4.500," ucap Tito dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (30/10/2015).
Menurut Tito, disamping memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah, pemberlakuan tarif baru ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol. Disamping itu, langkah ini ditempuh untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol.
"Ini sesuai undang-undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol dan pendapatan tol tersebut digunakan untuk meningkatkan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaan, serta pengembangan jalan tol," ungkapnya.
Sementara Direktur Teknik dan Operasi PT Jasamarga Bali Tol, Rismarture Sidabutar menambahkan sebelum tarif tol disesuaikan badan pengatur jalan tol (BPJT) telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah jalan tol Bali Mandara ini sudah memenuhi standar pelayanan minimal dan meminta data inflasi di Bali kepada Badan Pusat Statistik.
Berdasarkan data BPS, Rismarture mengaku laju inflasi Denpasar 2 tahun terakhir adalah sebesar 10,72%. Maka berdasarkan hal tersebut sehingga BPJT mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menetapkan tarif baru sebesar tarif lama ditambah dengan inflasi 10,72%.
"Penyesuaian tarif tol ini berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 507/KPTS/M/2015 tanggal 28 Oktober 2015 tentang penyesuaian tarif tol pada beberapa ruas jalan tol," tandasnya.[bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/eng