search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gugatan SMS di MK Agar Pilkada Karangasem Diulang Didukung Sekjen PDIP
Jumat, 18 Desember 2015, 17:05 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Selain didukung bukti dan saksi, rencana Tim Pemenangan SMS (Wayan Sudirta-Made Sumiati) untuk melayangkan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait hasil Pilbup Karangasem, tidak hanya didukung oleh orang DPP PDIP termasuk Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
 
Gugatan merupakan langkah hukum yang wajar, guna menjaga harkat dan martabat partai. Akan aneh dan merugikan partai kalau partai sebesar PDIP tidak melakukan perlawanan ketika menemukan kecurangan yang dilakukan pihak lain. Selain itu, selaku Tim Pemenangan SMS, Sutena juga menunjuk dua orang saksi yakni Wayan Suastika dan Wayan Sumatra, yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi Pilbup Karangasem, karena indikasi kecurangan dan pelanggaran dan mengabaikan Saksi yang diusulkan Wayan Koster.
 
Hal itu dinyatakan Wayan Sutena, SH, Ketua Tim Pemenangan SMS, kepada media di Denpasar. Sutena juga menegaskan, dia dan Timnya ikut arahan DPP, karenanya tidak bisa ikut usulan Wayan Koster, yang melalui surat No. 098/IN/DPD-02/XII/2015, karena usulan tersebut tidak diambil melalui mekanisme rapat DPD sebagaimana diatur dalam AD/ART. Lagi pula, isi surat No. 098/IN/DPD-02/XII/2015, pertama mengusulkan 2 nama untuk dijadikan Saksi, dan kedua, memerintahkan agar menandatangani hasil Pilkada dengan alasan selisih suara SMS dengan MASDIPA lebih dari 1%.
 
"Kami baca, isi  usulan itu tidak diambil melalui rapat DPD PDIP Bali, karena beberapa kali rencana rapat di DPD PDIP Bali ditunda. Pak Wayan Koster ceroboh, buktinya dalam suratnya Pak Koster menyampaikan selisih suara disurat, tapi kita masalahkan TSM. Anehnya lagi, surat diatas isinya instruksi dan surat dibawah isinya usulan. Itukan dua terminologi berbeda dalam sebuah surat," Ucap  Sutena, Jumat (18/12/2015) yang diperkuat pengurus DPD PDIP Lainnya seperti Gung Triana Tira, Nyoman Parta, Ketut Boping Suryadi, Made Sumiati, Wayan Sudirta.
 
Sebetulnya, kalau hanya menyangkut selisih suara, pasangan Sudirta-Sumiati dan Timnya sudah berlega hati untuk menerima hasil Pilkada Karangasem. Namun, orang penting di DPP PDIP menegaskan, tidak boleh gampang menyerah, apalagi kalau dilihat dari kuatnya dukungan masyarakat ke SMS. DPP lalu mengirim Mas Kojeng sebagai utusan ke Bali, guna menggali dugaan-dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan. Di pihak lain, Tim Pemenangan mengundang dua ahli hukum, untuk melakukan konsultasi, terhadap sejumlah data yang ditemukan relawan di lapangan.
 
 
"Para ahli merekomendasikan, gugatan ke MK bisa dilakukan, karena dari data dan informasi yang diterima, seperti adanya politik uang, C-6 yang tidak diterima oleh orang yang terdaftar punya hak pilih, pelanggaran Tim MASDIPA yang menggunakan atribut yang terkait paslon nomor 2 di TPS, keberpihakan aparat karena ada aparat yang tiba-tiba dipindah ke tempat jauh hanya gara-gara di komunitasnya menerima kunjungan SMS untuk bersembahyang padahal kandidat lain pun diterima. Masih ada temuan  pemberian barang bernilai puluhan juta yang barangnya digunakan di masa kampanye, dan pelanggaran lainnya," jelas Sutena.
 
Jadi, imbuh Sutena, gugatan ini diajukan karena indikasi adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, massif, serius dan signifikan. Bukan karena selisih perolehan suara. Bagaimana kalau selisih besar itu diperoleh melalui kecurangan yang terstruktur, sistematis, massif, serius dan signifikan? Menurut konsultan hukum kami, sudah ada jurisprudensi MK dalam satu perkara yang memutuskan dilakukan pencoblosan ulang di beberapa wilayah, walaupun hasil pilkada terdapat selisih suara diatas 1%. Sebab, yang dipersoalkan adalah aspek TSM (terstruktur, sistematis dan massif).
 
"Gugatan kita ini sudah diberi lampu hijau dan disetujui oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Kita merasa dihadang oleh partai sendiri. Saya tadi pagi di telepon sama Pak Sekjen PDIP Hasto," ungkapnya.
 
Terhadap usulan Wayan Koster, Sutena berkali-kali menegaskan, oleh karena tidak diambil melalui mekanisme rapat partai, hal seperti itu bisa  merugikan partai. Keputusan harus diambil melalui rapat, sementara menyangkut substansi suatu masalah, agar keputusan partai tidak keliru, sangat penting melakukan konsultasi hukum dengan yang ahli.
 
"Partai tidak boleh diatasnamakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Kami dan paslon sangat berhati-hati menyikapi hasil pilkada serta aspirasi masyarakat Karangasem, khususnya para pendukung SMS. Jangan sampai, gugatan ke MK ini dikira hasrat berkuasa, tapi memang karena ada dasar hukumnya, juga arahan pejabat penting di DPP PDIP," sambung Sutena.
 
Sutena juga menegaskan, akan melaporkan ke DPP PDIP segala tindakan dan langkah yang telah dikerjakan dan akan diambil. Termasuk apa yang terjadi di lingkungan internal, agar DPP mendapat informasi yang valid, bukannya informasi yang dimanipulasi.[bbn/dws]

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami