Pilih Tito Jadi Kapolri, Jokowi Tak Lagi Pandang PDIP
Sabtu, 18 Juni 2016,
00:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut istilah hak prerogratif tidak berlaku dalam penunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Komjen Tito Karnavian sebagai calon Kapolri.
Hal itu dikarenakan dalam penunjukkan Kapolri, Presiden masih membutuhkan persetujuan DPR sehingga tidak bisa sepenuhnya disebut sebagai hak prerogratif.
"Hak prerogratif itu tidak bisa dibagi-bagi dan tidak bisa dikurangi," kata Margarito di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).
Ia menilai penunjukkan Tito sebagai calon Kapolri merupakan sikap Jokowi yang sudah enggan diatur oleh PDIP dalam urusan kebijakan pemerintah.
"Ini buah dari tak dihitungnya PDIP oleh presiden oleh anggotanya sendiri. PDIP tidak dianggap Jokowi. Sebelumnya saja, Pak BG (Budi Gunawan) batal dilantik sebagai Kapolri padahal sudah lolos fit and proper test di DPR dan merupakan calon yang diinginkan PDIP," jelasnya.
Margarito pun mengharapkan penunjukkan Tito sebagai calon tunggal Kapolri tidak didominasi oleh urusan politis. Namun, secara hukum Jokowi dianggap tepat menunjuk Tito sebagai calon pimpinan institusi Polri.
"Menurut saya, apa yang dilakukan Pak Jokowi sekarang ini tepat secara hukum memilih Tito. Tito sendiri juga memenuhi syarat secara hukum untuk dinominasikan," tandasnya. [bbn/inilah/psk]
Reporter: bbn/psk