search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dishub Tetap Larang Operasi Angkutan Online di Bali
Kamis, 14 Juli 2016, 06:20 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pernyataan Ketua Organda Bali, Ketut Eddy Dharma Putra yang melarang angkutan berbasis aplikasi online diantaranya Uber, Grab dan GoCar sesuai dengan instruksi DPP Organda, ternyata searah dengan penegasan Kadis Perhubungan, Informasi dan Komunikas (Kadishubinkom) Provinsi Bali, Ir. Ketut Artika.
 
Bahkan disebutkan Artika, apapun kerjasamanya, operasional angkutan umum berbasis online tetap dilarang beroperasi di Bali alias ilegal. Hal itu sesuai dengan surat Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang ditembuskan sampai ke Menteri Perhubungan RI beberapa waktu lalu.
 
"Sampai saat ini sikap Dishub masih mengacu pada larangan Gubernur dan untuk diketahui PM 32 baru akan berlaku pada bulan Oktober 2016," ujar Artika sesuai dengan pesan singkat yang dikirimnya menanggapi gejolak yang terjadi di Organda Bali, Rabu (13/7).
Soal kerjasama Uber dengan salah satu koperasi berbisnis angkutan di Bali, seperti Koperasi Ngurah Rai Taksi, meskipun bertindak sebagai operator angkutan, namun jika bekerja sama dengan perusahaan/lembaga penyedia layanan aplikasi berbasis teknologi informasi harus juga berbadan hukum Indonesia.
 
Ditegaskan Artika, jika ingin menjalin kerjasama yang resmi dan ilegal, lembaga penyedia aplikasi juga harus berbadan hukum di Bali. "Sesuai ketentuan PM 32 tahun 2016 Pasal 40 ayat 3 perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis TI harus berbadan hukum Indonesia," tegasnya lagi. [bbn/rls/psk]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami