search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Melanggar Aturan, Angkutan Online Akan Dikandangkan
Rabu, 3 Agustus 2016, 06:30 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Surat Keputusan Gubernur Bali No.551/2783/ DPIK tanggal 26 Februari 2016, dengan jelas melarang angkutan aplikasi online Uber, GrabCar dan GoCar beroperasi di Bali. Namun angkutan online tidak mematuhi larangan Gubernur Bali tersebut. 
 
Asisten II Setda Provinsi Bali, Drs. I Ketut Wija, MM menyatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, intinya memperbolehkan menggunakan aplikasi, asalkan memenuhi syarat. 
 
Peraturan yang harus diikuti oleh angkutan berbasis online Grab, Uber, dan GoCar diantaranya sopir harus memiliki SIM umum, perusahaan angkutan aplikasi harus berbadan hukum atau bekerja sama dengan badan hukum. Selain itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan, serta mobil harus diuji KIR.
 
"Dari sisi kendaraan ada syaratnya, yakni harus uji kir dan plat kuning. Dari aplikasinya pun ada syaratnya  harus berbadan hukum di Indonesia, jika memenuhi syarat boleh, tapi kita akan cek apakah berbadan hukum apa tidak. Jika sudah terdaftar aplikasi disini baru bekerjasama," ujar Ketut Wija ketika ditemui seusai pertemuan diruang rapat Asisten II Kantor Gubernur Bali, Selasa (2/8/2016).
 
Minggu depan pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi baik angkutan konvensional maupun angkutan online. Ia mengingatkan bahwa pada 1 oktober angkutan online wajib memenuhi aturan sesuai PM 32 tersebut. 
 
"Jika angkutan online harus dikir ya dikir, jika plat kuning ya pakailah plat kuning. Jika 1 Oktober mereka (angkutan online) tidak menemenuhi persyaratan kita tindak tegas termasuk kita kandangkan. Mereka harus menenuhi ketentuan yang berlaku. 3 bulan kan cukup mereka memenuhi syarat itu. Pemerintah sudah memberikan waktu memenuhi itu. Tetap koridornya aturan," tegasnya.
 
Sikap tegas juga disampaikan Kadishub Bali, Ir. I Ketut Artika, MT.
 
"Dishub di seluruh Bali sampai 1 Oktober nanti tetap akan melakukan penertiban dengan melakukan razia angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar yang beroperasi secara liar di Bali,"tegasnya. [bbn/bbk/psk]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami