IJTI Bali Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis di Medan Dihukum
Selasa, 16 Agustus 2016,
12:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kekerasan terhadap jurnalis di Medan, Sumatera Utara menimpa 2 orang jurnalis yaitu Array Argus (Tribun Medan) dan Andri Safrin (MNC TV). Ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik mereka dihalangi bahkan dipukul oleh oknum TNI AU dan Paskhas Lanud Suwondo Medan.
Ketua IJTI Bali, Agung Kayika mengatakan, Kejadian ini menambah panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal kebebasan pers sudah diatur oleh Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Penghalangan tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum dan berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh sebab IJTI BALI menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak presiden RI untuk memerintahkan panglima TNI menegakkan hukum secara profesional
2. Panglima TNI harus mengambil langkah-langkah hukum atas tindakan arogansi yang dilakukan oleh Oknum TNI AU dan Paskhas Lanud terhadap Wartawan
3. POM TNI AU harus melakukan penegakan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang dan diluar batas yan dilakukan oleh oknum TNI AU dan Paskhas Lanud terhadap wartawan.
4.Pecat oknum TNI AU dan Paskas yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan di medan.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/psk