Sopir Taksi Online : Sejak Kapan Desa Adat Ikut Razia Kendaraan?
Rabu, 26 Oktober 2016,
12:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. sopir angkutan berbasis aplikasi online hari ini (26/10) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung provinsi dan DPRD Bali. Sopir-sopir yang berdemo berasal dari Grab, Uber dan Go-Car. Dalam aksinya, pendemo menyayangkan pihak desa adat ikut campur dalam masalah taksi online.
"Kami tidak merampok. Kami kerja halal dan bekerja sesuai prosedur, ada aturannya, tidak main serobot. Lihat sopir pangkalan, saling berebut bahkan melebih polisi bisa menilang kami. Lucunya ikut melibatkan adat, sejak kapan pecalang ikut merazia kendaraan. Inikah penegakan hukum. Polisi harus bertindak dan adil," ujar Wayan Suata, koordinator aksi di wantilan gedung dewan di Renon Denpasar, Bali.
.
Dalam aksinya, massa menuntut Gubernur Bali membatalkan SK tertanggal 16 Februari 2016 tentang larangan taksi online di Bali.
"Kami sangat sayangkan gubernur mengeluarkan SK tersebut, seolah-olah kami adalah perampok. Saya masih ingat apa yang diucapkan gubernur bahwa jangan alergi terhadap perubahan. Dunia semakin berkembang, jangan sampai kita tertinggal oleh perkembangan teknologi," kata Wayan Suata.
Terkait persoalan angkutan aplikasi online baik Grab, Uber, GoCar di Bali yang tak kunjung usai, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebelumnya mengatakan, jika Pemerintah Daerah Propinsi Bali melarang angkutan berbasis aplikasi baik Grab, Uber, GoCar di Bali, maka Pemda Bali melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali dapat melakukan penutupan maupun melarang aplikasi angkutan online itu beroperasi di wilayah Bali.
"Kalau kebijakan tentang transportasi itu oleh Kemenhub maupun Dinas Perhubungan Propinsi, tetapi kalau aplikasi online itu independen pak. Tergantung diberikan apa tidak ijinnya oleh Dinas Perhubungan setempat," ucap Rudiantara, usai membuka Asia Pasific Broadcasting Union (ABU) ke-53 di Westin Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (24/10/2016).
Rudiantara berpandangan kalau Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali tidak memberikan ijin aplikasi angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar, maka berhak dan dipersilahkan untuk memblokirnya. Aturannya, jika di Pemerintah Daerah (Pemda) Bali tidak memberikan ijin terkait keberadaan aplikasi angkutan online, maka hal itu tidak bisa jalan dan beroperasi.
"Kini kuncinya adalah di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) propinsi Bali," tegasnya. [bbn/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/psk