DPRD Bali : Angkutan Online Harus Ikuti Aturan Dulu, Jangan Asal Demo
Kamis, 27 Oktober 2016,
04:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gabungan sopir transportasi online yang mengatasnamakan Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) mendemo Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk mencabut SK Gubernur Bali yang melarang operasional angkutan online Grab, Uber dan GoCar termasuk GoJek. Mereka menggelar aksi damai di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (26/10).
Terkait hal ini, anggota Komisi I DPRD Bali yang membidangi hukum, I Nyoman Oka Antara meminta Pemprov Bali tetap tegas menerapkan aturan. Jangan asal didemo Gubernur kemudian harus mengikuti apa yang diminta, tapi harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Negara ini harus taat pada hukum, jika ada aturan harus ditegakan, yang melanggar harus ditindak tegas. Jangan biarkan mengambang seperti. Di negara hukum ini jangan coba-coba melanggar hukum," tegas Politisi asal Karangasem itu.
Pengurus DPD PDIP Bali itu juga mempertanyakan bagaimana dengan masyarakat (sopir transport lokal) yang lain, karena semua tahapan diikuti sampai mengurus ijin.
"Kenapa itu aplikasinya (Grab, Uber, GoCar) tidak mau mengikuti aturan sehingga sopirnya merasa dirugikan. Intinya mereka (aplikasi online) jika mengikuti aturan hukum baru bisa menuntut bisa beroperasi secara legal. Jadi gak harus berdemo seperti ini," sentilnya.
Pemecahan polemik angkutan online menurutnya Gubernur harus bertindak tegas dengan memblokir aplikasi tersebut. Mengingat aparat tidak akan mengenakan razia jika tidak melanggar.
"Jangan salahkan aparat, jika melanggar harus ditindak. Jangan juga salahkan undang-undang. Tapi jika sudah diblokir tidak lagi perlu ditilang. Gubernur harus tegas. Jangan memainkan aturan hukum seperti ini. Sekarang gubernur tidak mungkin mencabut SK dengan bertindak melawan hukum. Gubernur dan DPRD khan gak mungkin membuat keputusan melanggar hukum. Kita lihatlah kalo mereka memenuhi aturan khan tidak ada yang melarang. Tapi sekarang khan tidak mau memenuhi PM32," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, massa transport lokal se-Bali juga sempat turun berdemo meminta ketegasan Pemprov Bali mengusir sekaligus memblokir aplikasi angkutan online, khususnya Grab, Uber dan GoCar di Bali, Rabu (28/9).
Karena dengan berlakunya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.32/2016 yang efektif mulai 1 Oktober, tidak ada satupun angkutan online berbasis GrabCar, Uber Taxi dan GoCar di Bali yang memenuhi persyaratan operasional angkutan online.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -