Beritabali.com - Denpasar. Jalan raya adalah prasarana untuk mempermudah pencapaian tujuan pergerakan baik orang maupun barang dengan sarana yang mendukung atau dikenal dengan transportasi. Semakin bagusnya aksesibiltas jalan raya tentunya akan membuat pengendara nyaman dalam berkendara dilintasan tersebut.
Dampak lain yang dipengaruhi secara tidak langsung adalah bertambahnya jumlah kepemilikan kendaraan bermotor diakibatkan karena kemudahan didalam mengakses suatu tempat tujuan.
Untuk menanggulangi hal ini tentu perlu peran kepolisian untuk mengatur sistem lalu lintas di jalan. Namun dilihat kondisi yang terjadi saat ini, masih banyak kemacetan lalu lintas yang terjadi dipersimpangan, dan di Zona tertentu. Harus ada sistem pengaturan yang dan pengendalian yang tepat untuk dibangun dimasing-masing zona yang sudah padat.
Menangulangi permasalahan lalu lintas yang padat tersebut, Pemerintah Bali membuat sistem yang bertujuan untuk pengaturan dan pengendalian yaitu dengan menggunakan marka kotak kuning (Yellow Box) atau lengkapnya Yellow Box Junction.
Dalam UU no 22 tahun 2009 pasal 103(3) dan pasal 286 (2) yang dimaksud dengan “marka kotak kuning” adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area dan bilamana melanggar akan dikenakan kurungan pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.
Pada Intinya apakah masyarakat Bali sudah tahu akan marka kotak kuning dan sangsi apa yang akan diterima bila melanggar?
Dari hasil wawancara di lapangan, masih banyak masyarakat Bali yang belum mengetahui apa itu kotak kuning (Yellow Box). "Artinya saja tidak tahu apalagi berpikir sangsi”.
Hal yang terjadi saat ini adalah yellow box sudah terpasang hampir diarea persimpangan yang dianggap tingkat kepadatannya cukup salah satunya di Kota Denpasar, Kabupaten Badung (keterbatasan sudut pandang penulis). Seolah-olah hanya dijadikan pajangan semata tanpa ada sangsi bila terjadi sebuah pelanggaran.
Untuk mengoptimalkan sistem yellow box tersebut pemerintah Bali yang terkait harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor untuk mengenal apa itu Yellow Box dan sangsi apa yang diberikan bilamana terjadi pelanggaran.
Diharapkan semua instansi yang terkait dalam proses perencanaan harus lebih maksimal dalam proses pengkajian melihat kesiapan masyarakat akan kehadiran yellow box ini, sehingga proses pelaksanaan serta pengawasan dari instansi yang terkait atau kepolisian akan lebih mudah mengawasi pengguna kendaraan bermotor dalam tata tertib berlalu-lintas.
Catatan :
Diharapkan ada sebuah lembaga khusus dan fokus yang bergerak di bidang transportasi, sehingga dapat membantu instansi yang terkait dalam perencanaan sistem transportasi yang tepat dan lebih baik. Lembaga ini juga nantinya sebagai tempat berkoordinasi serta konsultasi langsung, baik dari program yang dibuat pemerintah untuk masyarakat begitupun sebaliknya yang terkait tentang sistem transportasi berkelanjutan di Bali.
Ditulis Oleh I Putu Putra Jaya Wardana.SE.MsTr
Alumni Magister Transportasi Institut Teknologi Bandung