Biaya Pengurusan STNK Motor Naik di 2017
Selasa, 3 Januari 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Di tahun 2017 Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan naik 100%.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden, dicantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai tanggal 6 Januari mendatang.
Ada poin penting yang perlu diketahui para pemilik sepeda motor, yaitu untuk pembuatan (penerbitan) STNK motor yang sebelumnya dikenakan biaya Rp. 50.000, pada PP baru ini akan dikenakan biaya bea Rp. 100.000. Informasi ini dikutip dari naikmotor.com.
Bahkan saat kita mengurus perpanjangan pembayaran pajak kendaraan yang dulunya tidak dikenakan biaya, nantinya akan dikenakan Rp. 25.000.
Untuk pembuatan plat motor biasanya kita dikenakan biaya Rp 30.000, di tahun 2017 kita harus membayar Rp.60.000.
Untuk penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80.000, maka dengan peraturan baru itu biayanya menjadi Rp 225.000. Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp 150.000.
Reporter: Humas Buleleng