search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Galian C di Bangkiang Sidem Kembali Disidak Ombudsman
Kamis, 12 Januari 2017, 15:00 WITA Follow
image

Sidak Galian C di Banjar Bangkiang Sidem, Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kedua kalinya, ombudsman RI Bali melakukan infeksi mendadak (sidak) ke Galian C di Banjar Bangkiang Sidem, Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan. Sidak dilakukan pada Rabu (11/01). Sidak tersebut guna menindaklanjuti sidak pertama yang digelar beberapa bulan yang lalu. 
 
Nyatanya, hasil sidak tetap menunjukkan bahwa Galian C tersebut belum mengurus ijin. Ida Bagus Kade Oka Mahendra asisten ombudsman RI Bali yang turun ke lokasi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan Galian C di Banjar Bangkiang Sidem Desa Gunung Salak beroperasi lagi. Padalah pihaknya sudah pernah turun ke lokasi yang sama beberapa bulan lalu. Saat itu pula, pihaknya meminta pemilik lahan agar mengurus ijin. 
 
"Beberapa bulan lalu kita sudah turun untuk menyetop galian untuk mengurus ijin, kemudian kita koordinasi ke Kecamatan, Desa dan Pol PP, beberapa hari kemudian muncul surat Pol PP Tabanan, pada intinya pemilik lahan menyetop galiannya dan menyanggupi mengurus ijin terlebih dahulu. Kemarin malam saya dapat informasi lagi dari masyarakat, bahwa galian itu beroperasi kembali," ucap Mahendra.Sementara itu Perbekel Desa Gunung Salak Kecamatan Selemadeg Timur I Gusti Made Sujirta mengatakan galian C tersebut untuk sementara tidak mengantongi ijin. Sehingga secara otomatis usaha itu ilegal. Pihaknya pun berkelit sudah melakukan antisipasi untuk menghentikan galian tersebut.
 
"Jadi selama ini, karena kita pantau dengan lembaga yang ada di Desa, itu kadang kadang kerja, itu kadang kadang gak, jadi kemarin kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, tentunya Pol PP yang sudah memperingatkan juga, tapi kembali muncul," ucap Sujirta.Sementara, AA Putu Eka Sedana pemilik lahan galian C tersebut menyanggupi akan mengurus ijin galian C seperti yang disarankan oleh Ombudsman. “Nanti saya mengurus ijin. Tadi disuruh menghentikan,” tandasnya. 
Ia mengatakan lahan tersebut akan digunakan untuk lahan parkir ketika ada upacara yadnya karena selama ini belum ada lahan parkir di sekitar lokasi.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami