Berkas Pungli Oknum Aparat Desa Tulikup Dinyatakan Lengkap
Senin, 16 Januari 2017,
04:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus pungli oknum aparat desa Tulikup, Dit Reskrimsus Polda Bali menyatakan kasus pungli yang merugikan korbannya sebesar Rp 30 juta dinyatakan lengkap. Pelimpahan berkas dilakukan penyidik ke Kejari Denpasar Gianyar pada Jumat (13/1).
Selain berkas, penyidik juga menyertakan tiga tersangka yakni, mantan Kepala Desa Tulikup I Nyoman Pranajaya, Kelian Dinas I Gusti Ngurah Oka M dan Pekaseh Subak Siyut I Gusti Ngurah Raka.“Berkas kasus dugaan pungli ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Korbannya hanya satu orang,” terang Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, didampingi Kasubdit III Tipikor Reskrimsus AKBP Ida Putu Wedanajati.
Menurutnya, kasus pungli Desa Tulikup Gianyar ini dilaporkan 16 Desember lalu dan diungkap Tim Saber Pungli Polda Bali. Tiga pelaku tertangkap basah melakukan pungli terhadap korbannya. “Tiga pelaku ditangkap berikut barang bukti uang Rp.30 juta, 3 HP.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl