search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berkas Pungli Oknum Aparat Desa Tulikup Dinyatakan Lengkap
Senin, 16 Januari 2017, 04:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus pungli oknum aparat desa Tulikup, Dit Reskrimsus Polda Bali menyatakan kasus pungli yang merugikan korbannya sebesar Rp 30 juta dinyatakan lengkap. Pelimpahan berkas dilakukan penyidik ke Kejari Denpasar Gianyar pada Jumat (13/1).
 
Selain berkas, penyidik juga menyertakan tiga tersangka yakni,  mantan Kepala Desa Tulikup I Nyoman Pranajaya, Kelian Dinas I Gusti Ngurah Oka M dan Pekaseh Subak Siyut I Gusti Ngurah Raka.“Berkas kasus dugaan pungli ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Korbannya hanya satu orang,” terang Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, didampingi Kasubdit III Tipikor Reskrimsus AKBP Ida Putu Wedanajati.
 
Menurutnya, kasus pungli Desa Tulikup Gianyar ini dilaporkan 16 Desember lalu dan diungkap Tim Saber Pungli Polda Bali. Tiga pelaku tertangkap basah melakukan pungli terhadap korbannya. “Tiga pelaku ditangkap berikut barang bukti uang Rp.30 juta, 3 HP. 
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 7 saksi, yakni 2 orang Staf Desa Tulikup, Staf Kelian Dinas dan anggota Pekaseh Subak Siyut. Ketiga pelaku diganjar Pasal 12 huruf (e) UU RI no 12 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami