search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komisi IV DPR RI : Tindak Tegas Pelaku Pemanfaatan Tahura Ilegal
Jumat, 7 April 2017, 19:05 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Kuta. Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo, mendorong pemerintah termasuk aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku pemanfaatan kawasan Tahura di seluruh Indonesia, termasuk di Bali, yang tidak sesuai aturan. Khusus untuk di Bali ia mengaku mendapat laporan adanya pemanfaatan kawasan Tahuran secara ilegal. 
 
"Itu harus ditindak tegas," kata Edhy Prabowo saat dikonfirmasi di sela-sela Seminar RUU Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di Kuta, Jumat (7/4).
 
[pilihan-redaksi]
Terkait proses hukum terhadap Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya alias Yonda, oleh Polda Bali dalam kasus dugaan reklamasi selubung tanpa izin di kawasan Tahura, wakil ketua DPP Partai Gerindra ini sangat mendukung langkah Polda Bali.  
 
Kendati Yonda juga menjabat Anggota DPRD Badung yang bernaung di partai yang sama dengan Edhy Prabowo, ia menegaskan Polda Bali harus bersikap tegas untuk memprosesnya. Dia memang mengakui belum mengetahui adanya laporan terhadap Yonda ke Polda Bali. 
 
"Tidak ada pandang bulu, siapapun dia, tidak mengenal warna kulit, status, golongan, harus ditindak," tegasnya.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat baik pribadi dan kelompok yang berbadan hukum maupun pengusaha, pada dasarnya tidak dilarang untuk memanfaatkan kawasan Konservasi Sumber Daya Alam sepanjang mengacu pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 
 
[pilihan-redaksi2]
Bahkan Revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, justru bertujuan untuk membuka ruang kepada masyarakat untuk memanfaatkannya. Sebab, selama ini UU itu hanya mengatur aspek perlindungan. Dalam revisi didorong untuk melakukan pelestarian. 
 
Ia melanjutkan, tapi jika dalam pemanfaatan itu melanggar aturan, maka harus ditindak tegas. Ia menegaskan, sesuatu yang salah menurut aturan tidak boleh dibenarkan oleh desakan kekuatan massa maupun kekuatan uang. 
 
"Jangan sampai terjadi pengusaha yang sudah memenuhi aturan, kajian justru dihalang-halangi untuk memanfaatkan kawasan tersebut," ujarnya. [bbn/rls/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami