search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PM 26 Diterapkan, Dewan Bali Lakukan Safari Ke Dishub Jakarta
Sabtu, 8 April 2017, 10:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Komisi III dan Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (7/4). Koordinasi ini terkait penerapan Permenhub 26 tahun 2017 tentang perubahan PM 32 tahun 2016, mengenai penanganan taxi online. 
 
Pertemuan di lakukan di Ruang Rapat utama samping ruang Kepala Dinas dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Drs. Andriansyah, MH didampingi oleh Kabid Masdes Araufy, M.T
 
[pilihan-redaksi]
Dalam pertemuan itu, Dishub DKI Jakarta memberi masukan berupa perlu adanya subsidi gratis angkutan lokal. Sebab, menurut Dishub Jakarta, teknologi tidaklah dapat dicegah namun harus diimbangi. 
 
"Terkait permasalahan taxi online kita kembalikan ke aturan kerena undang-undangnya masih ada. Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan mencari pendapatan dengan sebesar-besarnya lalu subsidi transportasi angkutan bila perlu gratis diimbangi dengan sistem IT dan aplikasi. Dia menggunakan teknologi kita harus melawan dengan teknologi," papar Andriansyah. 
 
Sementara, PM 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dirasa pula belum sepenuhnya dapat menjawab permasalahan angkutan umum selama ini yg diatur di dalam PM 32 tahun 2016 . 
 
"Dari 11 point yg direvisi yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kouta jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi masih banyak menyisakan persoalan yang ada di lapangan," imbuhnya.  
 
Persoalan itu seperti misalnya pengurusan ijin oprasional angkutan umum yang masih diurus oleh Pemerintah Pusat. Hal ini dirasa sangat menyulitkan masyarakat karena harus bolak-balik ke Jakarta berkali-kali sampai ijinnya keluar.
 
Ada pula persoalan seperti banyaknya angkutan sewa umum yang belum memiliki ijin tapi sudah beroperasi, adanya kewajiban STNK harus berbadan hukum serta harus adanya akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum, serta tidak sinkronnya aturan mengenai kuota. Dalam penerapannya, kuota memang ditentukan oleh Gubernur tetapi ijin operasional diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. 
 
"Ini kebijakan setengah hati yang baiknya ya kalau kouta ditentukan oleh Gubernur semestinya ijin operasional angkutan sewa umum ini dikeluarkan oleh Gubernur," tegasnya. 
 
Persoalan lainnya yang juga dibahas yakni soal janji pemerintah pusat untuk menerapkan sistem online pada pengurusan ijin oprasional sampai saat ini belum terwujud. Hal ini pun dinilai sangat menyulitkan dalam pengurusan ijin oprasional. [rls/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami