Eksekusi Rumah di Baturiti Dijaga Ketat Aparat
Kamis, 20 April 2017,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 19.100 m2 beserta bangunan lama bertingkat I lengkap dengan dapur dan kamar mandi di Banjar Candikuning 1, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Rabu (19/4) dijaga ketat aparat kepolisian.
Pengamanan eksekusi melibatkan jajaran Polsek Baturiti dan Polres Tabanan. Selain itu, pengamanan eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA itu juga melibatkan anggota dari jajaran Polda Bali.
[pilihan-redaksi]
Panitra atau Juru Sita Pengadilan Negeri Tabanan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan nomor: 377PK/Pdh/1997, tanggal 10 Maret 2017 , melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 19.100 m2. Tanah tersebut merupakan bagian tanah milik berdasarkan SHM No. 8 tahun 1963 seluas 2500 m2 atas nama Lu Sin Phing. Di atas tanah tersebut terdapat bangunan rumah lama bertingkat I lengkap dengan dapur dan kamar mandi.
Dalam perkara antara Tuan Djony Loepato dkk sebagai pemohon eksekusi melawan Pemerintah RI di Jakarta dalam hal ini Mendagri di Jakarta lebih sepsifik lagi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali di Denpasar selaku termohon eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, dihadiri langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto beserta jajarannya. Eksekusi berjalan dengan lancar dan aman mulai dari pembacaan eksekusi, pengecekan batas-batas tanah, dan pembacaan Berita Acara Eksekusi. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: -