search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ambil Paksa Barang Toko, Dua Pengusaha Kena Kasus Pencurian
Jumat, 21 April 2017, 07:00 WITA Follow
image

bbcom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Bisnis jual beli tas macet, dua pria bernama Rijaludin (39) dan Ketut Wirna (43) nekat merampas barang-barang di toko AR Leather Collection di Jalan Legian nomor 365, Kuta. Tidak terima barangnya dirampas dan dicuri, pemilik toko Sugiyanto (37) melaporkannya ke Polsek Kuta. 
 
Setelah menyelidiki saksi-saksi dan olah TKP, petugas Polsek Kuta menangkap kedua tersangkanya, Rijaludin tinggal di Jalan Merpati Gang Jalak Bali No. 20 Denpasar Barat dan Ketut Wirna tinggal di Banjar Bhuana Kubu Gang Asem 11 nomor 10 Jalan  Bhuana Kubu, Denpasar Barat (denbar). 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara, kejadian diawali tanggal 26 Desember 2016, di mana Rijaludin dan Sugiyanto bekerja sama bisnis tas. Tersangka Rijaludin kemudian menitipkan 43 tas kulit dan 57 dompet kulit di toko pelapor. Untuk pembayaran uang muka, korban membayar sebesar Rp. 8.000.000 dan sisanya akan dibayarkan setiap minggunya. 
 
Namun, tersangka tidak mau dan meminta pembayaran lunas sebesar Rp 23.395.000. Karena tidak ada uang, korban yang tinggal di Jalan Gunung Karang II nomor 8 A Denbar ini mengaku tidak mampu membayar lunas. Bahkan ia meminta tersangka mengambil barangnya kembali. 
 
“Namun tersangka Rijaludin tidak mau mengambil barangnya kembali,” bebernya didampingi Kanitreskrim Iptu Arya Seno Wimoko. 
 
Persoalan pun meruncing, setelah tersangka Rijaludin dan temannya Ketut Wirna mendatangi toko milik korban, Toko AR Leather Collection di Jalan Legian nomor 365 Kuta pada Kamis (16/3) sekitar pukul 12.30 WITA. 
 
Tanpa bisa dicegah, kedua terlapor mengambil paksa barang yang dipajang toko tersebut. Yakni, berupa 13 pcs tas kulit dan 53 pcs dompet kulit. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Kedua tersangka mengambil barang yang bukan miliknya. Kerugian korban mencapai Rp 16.670.000,” ungkap Kapolsek. 
 
Menerima laporan korbannya, petugas Polsek Kuta dipimpin Iptu I Putu Budiartama mengejar kedua pelakunya dan menangkapnya di sebuah garmen di Jalan Mahendradatta Denpasar, pada Selasa (18/4) sekitar pukul 11.00 WITA. 
 
Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka yakni, 2 pcs Rombe bulu tengah, 1 pcs tas kerut, 2 pcs tas travel, 2 pcs tas tali anyaman, 4 pcs tas rombe beling anyaman, 1 pcs tas rombe oliv anyaman, 10 pcs dompet carving, 2 pcs dompet kaca anyaman beling, 16 pcs dompet kain kecil, 1 pcs dompet anyaman bulat, 11 pcs dompet anyaman kotak, 10 pcs dompet cluth. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami