30% Badan Usaha di Bali Belum Terdaftar BPJS
Rabu, 10 Mei 2017,
14:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Badan Usaha yang ada di Bali diharapkan bergegas mendaftarkan entitas dan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengatakan bahwa cakupan kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Bali saat ini baru mencapai 64%. Rinciannya, penerima bantuan iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat 21%, penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Integrasi JKBM ke JKN) sebesar 13%, pekerja penerima upah (Pegawai Negeri) sebesar 8%, pekerja penerima upah swasta 12%, pekerja bukan penerima upah 8%, bukan pekerja 2%.
[pilihan-redaksi]
Sedangkan penduduk Bali yang belum memiliki JKN-KIS sebesar 36% atau terhitung 1.586.172 jiwa.
Sementara, dari 12.750 Badan Usaha yang ada, yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya sejumlah 8.937 Badan Usaha atau terhitung 70%. Perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya sejumlah 3.813 Badan Usaha atau terhitung 30%.
“Disamping itu saya juga menghimbau kepada masyarakat Bali secara umum terutama yang kurang mampu agar segera mengurus kepesertaan JKN-KIS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, bagi yang tidak tahu segera menguhubungi aparat desa setempat maupun pemerintah Kabupaten/Kota khususnya pada Dinas Sosial masing-masing,” tuturnya, Rabu (10/05).
Sementara itu, Kepala Divisi Regional XI Bali Army Adrian Lubis mengungkapkan bahwa memperoleh jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja. Ia mengungkapkan, tercatat hingga 1 Mei 2017, di wilayah kerja Divisi Regional XI sendiri terdapat 12.103 Badan Usaha yang telah terintegrasi.
"Namun belum semua Badan Usaha mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi JK-KIS," imbuhnya. [rls/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -