Ambil Tempelan, Dua Pengedar 500 Gram Ganja Ditangkap
Senin, 15 Mei 2017,
07:29 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pasukan Dit Resnarkoba Polda Bali mengamankan dua terduga narkoba, yakni berinisial DAA (29) dan LP (30). Keduanya ditangkap petugas kepolisian di Gang Notaris samping kiri Bali Brasco Jalan Imam Bonjol nomor 485 Banjar Abian Timbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat pada Minggu (14/5) sekitar pukul 01.05 dini hari.
Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka 1 plastik besar berisi 500 gram ganja kering.
[pilihan-redaksi]
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas peran dari masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba. Petugas Dit Resnarkoba Polda langsung mencari keberadaan kedua tersangka, pada Minggu (14/5) kemarin.
Ternyata petugas menemukan keduanya sedang “celingak-celinguk” mencari sesuatu di Gang Notaris samping kiri Balo Brasco Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Melihat buruannya didepan mata, petugas kemudian melakukan penyergapan sekitar pukul 01.05 dini hari.
Setelah digeledah, petugas mengamankan paketan plastic berisi ganja kering seberat 500 gram.
“Mereka disana saat hendak mengambil pesanan yang sudah diletakkan di TKP,” ujar AKBP Hengky.
Mantan Kabagbinkar Biro SDM Polda Bali ini menerangkan dari pengakuan kedua tersangka, DAA dan LP, narkoba tersebut dibeli dari seorang napi di Lapas Kerobokan, berinisial SAM.
Kini penyidik Dit Resnarkoba Polda Bali masih melakukan pengembangan penangkapan tersebut. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl