Sat Pol PP Amankan 6 Penduduk Pendatang di Nusa Penida
Senin, 29 Mei 2017,
17:54 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Petugas Sat Pol PP Kabupaten Klungkung mengamankan enam penduduk pendatang di Nusa Penida, Senin (29/5) lantaran tidak melengkapi diri dengan surat lapor diri yang dikeluarkan pihak desa.
Keenam penduduk pendatang yang bekerja sebagai buruh proyek ini dinilai melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
[pilihan-redaksi]
Kasat Pol PP Putu Suarta menyebutkan keenam penduduk pendatang itu yakni Ahmad Sufyan asal Jatim, Mukthar asal Banyuwangi, Abdul Kalam asal Jatim, Imam Santoso, Handayani, dan Aan Purwanto. Mereka tidak langsung diproses hukum ke pengadilan melainkan hanya diberikan peringatan.
"Kami bina dulu, sudah ada surat perrnyataan, kalau bandel baru akan kami tindak tegas," kata Putu Suarta.
Selain menciduk enam duktang, petugas Sat Pol PP juga menyemprit seorang pedagang Ni Wayan Remih karena yang bersangkutan berjualan diatas trotoar. Sidak dimaksudkan guna mengantisipasi munculnya masalah sosial.
"Ini kegiatan rutin sekaligus pembinaan agar para penduduk pendatang tertib administrasi," tandas Putu Suarta. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: -