Posisi Wirama Terancam dari Kursi Ketua Fraksi Golkar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Pasca ditangkapnya Ketua Fraksi Golkar DPRD Tabanan I Nyoman Wirama Putra di Jakarta, Selasa (13/6) dengan dugaan kasus narkoba, berimbas pada posisinya sebagai ketua Fraksi Golkar DPRD Tabanan. Posisinya pun terancam dicopot.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, apabila Wirama terbukti bersalah dalam kasus tersebut sudah pasti posisinya sebagai ketua Fraksi Golkar akan dicabut. Bukan saja posisinya sebagai ketua fraksi golkar yang dicabut, bahkan posisinya sebagai anggota DPRD Tabanan terancam dipecat.
[pilihan-redaksi]
“Berkaca dari kasus narkoba sebelumnya yang menjerat I Nyoman Sutamayasa anggota Fraksi Golkar DPRD Tabanan periode 2004 -2009 silam. Ia dipecat dan di PAW,” jelas sumber yang enggan namanya disebut.
Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi belum mengambil sikap terkait kasus yang menimpa I Nyoman Wirama Putra. Dirinya pun menjelaskan, bahwa sampai saat ini dirinya mengaku belum mendapatkan kepastian status Wirama. Bahkan dirinya pun mengaku belum mendapatkan surat terkait anggota DPRD Tabanan yang terkena peristiwa tersebut. Dan apabila statusnya sudah jelas seperti apa, dirinya mengaku lembaga DPRD Tabanan akan menyikapi hal tersebut.
"Kita gak tahu, statusnya belum jelas dan belum pasti, kita masih menunggu kepastian, kelau memang narkoba Dia sebagai apa, karena sampai saat ini belum ada surat kesini, kalau memang sudah jelas nanti seperti apa baru kita bersikap," jelasnya.
Boping begitu ia kerap disapa akan melakukan tes urine kepada seluruh anggota DPRD Tabanan.
“Saya instruksikan agar semua anggota di tes narkoba,” jelasnya.
Tes urin untuk mengetahui apakah ada anggotanya yang positif narkoba akan segera dilakukan.
“Saya sudah suruh Sekwan untuk membuat surat ke BNN," jelasnya, Kamis (15/6).
Sementara itu informasi lain menyebutkan untuk sementara tugas tugas ketua Fraksi Golkar DPRD Tabanan akan diemban oleh sekertaris fraksi yakni I Ketut Budi Adnyana. [nod/wrt]
Reporter: bbn/nod