Ambil Uang Rp175 Juta, Tersangka Kicen Adnyana Kembali Tipu Janjikan CPNS
Minggu, 18 Juni 2017,
16:39 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Wayan Kicen Adnyana yang sudah menyandang status tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp200 juta kembali dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan.
Wayan Kicen dilaporkan ke Polres Klungkung oleh Wayan Suda, warga asal Banjar Tambahan Kelod, Desa Jehem, Kecamatan Tembung Bangli, Sabtu (17/6) malam. Dalam laporannya, Wayan Suda merasa ditipu oleh terlapor Kicen Adnyana, yang sempat menjanjikan posisi CPNS di lingkungan Pemprop Bali untuk anaknya.
[pilihan-redaksi]
Setelah Wayan Suda menyerahkan uang sebesar Rp175 juta melalui transfer ke rekening pribadi Kicen Adnyana pada 28 Februari 2015, ternyata sejak saat itu hingga sekarang, anak dari Wayan Suda tidak pernah diangkat menjadi CPNS. Transfer uang ke rekening Kicen Adnyana terlihat dari kwitansi bermetarai sebagai bukti penerimaan uang oleh Kicen Adnyana.
Gerah, karena merasa ditipu dan uang miliknya belum dikembalikan, Wayan Suda memilih melaporkan Kicen Adnyana ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan dikonfirmasi Minggu (18/6) membenarkan laporan tersebut. Dikatakannya, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk dapat menaikkan kasus itu ke proses penyidikan.
“Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, kami masih mengumpulkan bahan keterangan yang lain,” tandas Wirawan.
Sebelumnya Kicen Adnyana bersama dua anak kandungnya Kadek Endang Astiti dan Ketut Krisnia Adiputra sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp200 juta. Berkas pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini sudah dinyatakan lengkap, tinggal pelimpahan tahap kedua kepada jaksa penuntut umum Kejari Klungkung. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: -