search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cokorda Pemecutan Laporkan Adik Tiri dan Kepala BPN Badung ke Polda
Senin, 24 Juli 2017, 04:05 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Anak Agung Ngurah Manik Parasara atau Ida Cokorda Pemecutan XI, resmi melaporkan adik tirinya, Anak Agung Ngurah Rai Parwata, dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah dan Kepala Badan Pertanahan Badung, I Gede Sukardan Ratmasa. 
 
“Keduanya kami laporkan ke Polda Bali. Jadi, laporan ke Polda Bali terdiri dari dua laporan berbeda yakni berkaitan dengan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang,” jelas kuasa hukum Cokorde, Rizal Akbar Maya Poetra, Sabtu (22/7) siang.
 
Menurut Rizal, kedua kasus itu telah memenuhi unsur tindak pidana. Dimana, terlapor Anak Agung Ngurah Rai Parwata dinilai melanggar hukum sebagaimana yang tertuang didalam pasal 362 KUHP tentang pemalsuan surat. Parwata dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/293/VII/2017/SPKT, 11 Juli lalu.
 
Sedangkan Kepala Badan Pertanahan I Gede Sukardan Ratmasa diduga melanggar pasal 421 KUHP tentang menyalahgunakan wewenang, sehingga dilaporkan pula ke Polda Bali dengan LP/312/VII/2017/Bali/SPKT tanggal 21 Juli.
 
Kasus ini, kata Rizal, terkait dari konflik sebidang tanah di Desa Seminyak, Badung yang dibangun hotel Mesari oleh pelapor sendiri sejak tahun 1980. Belakangan, diketahui Hotel dan tahan tersebut akan disertifikat sepihak oleh terlapor, Anak Agung Ngurah Rai Parwata yang tak lain adik tirinya sendiri.
 
Menyikapi hal itu, kliennya (Cokorda) menyurati secara resmi dan mengajukan keberatan pelapor dan tembusan Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Badung. Mirisnya, jawaban dari BPN sendiri terkait keberatan itu, tidak akan diproses atau sertifikat tidak akan diterbitkan kalau ada gugatan di Pengadilan.
 
“Hotel dan tanah ini belum disertifikat. Tapi, semua datanya atas nama Cokorda Pemecutan sendiri. Namun, tiba-tiba terlapor (Parwata) membuat surat seakan-akan itu berasal dari klien saya ini. Nah, pernyataan yang dipalsukan itu terkait, klien saya tidak keberatan untuk melakukan sertifikat atas tanah dan bangunan hotel. Jadi, sudah jelas ada pemalsuan surat penyataan di sini. Padahal, klien saya tidak pernah membuat surat itu,” bebernya.
 
Sementara, Kepala Badan Pertanahan I Gede Sukardan Ratmasa juga dinilai menyalahi kewenangan yang membuat kliennya tidak bisa memanfaatkan fasilitasnya sendiri yang menyebabkan kerugian. Saat ini, kedua laporan yang dibuat oleh Raja Pemecutan masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota Polda Bali. Tahap pemeriksaan sudah dalam pemanggilan saksi pelapor. 
 
“Mereka sudah terima dan tindaklanjuti. Sudah tahap pemeriksaan saksi terlapor,” tegas Rizal.
 
Dikonfirmasi, Kepala BPN Badung I Gede Sukardan Ratmasa tidak menampik dirinya sudah dilaporkan ke Polda Bali. 
 
“Kalau bisa langsung ke Kasi saya ya di Seksi Sengketa di Humas BPN Badung. Suksume,” ungkap I Gede Sukardan Ratmasa, saat dikonfirmasi wartawan (23/7).
 
Terkait masuknya dua laporan tersebut ke Polda Bali dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Minggu (23/7). Dia mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Masih diproses,” bebernya.[bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami