DPO Polres Bangkalan Jatim Dibekuk di Banjarangkan
Rabu, 9 Agustus 2017,
18:12 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangkalan, Polda Jatim, Mohamad Safri alias Mat Sehri alias Matrik (42) dan Sahal alias Ajip (16) berhasil dibekuk di Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Rabu (9/8) pukul 12.00 WITA.
Keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor jenis supra dan beat.
[pilihan-redaksi]
Saat ditangkap di tempat kos-kosan, kedua DPO itu sempat kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Raya Banjarangkan, persisnya di Banjar Nesa, Desa Banjarangkan.
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung membutuhkan 5 hari untuk melakukan penyelidikan.
“Begitu saya mendapat informasi dan daftar pencarian orang masuk ke wilayah Kabupaten Klungkung, anak buah saya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan itu diketahui kedua pelaku curanmor berada di salah satu kos-kosan di wilayah Desa Banjarangkan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan seraya mengatakan keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung.
Dari hasil penyidikan, kedua DPO yang kesehariannya bekerja serabutan itu mengakui mencuri sepeda motor di wilayah Bangkalan, Madura, Jatim. Barang curian sudah dijual di Jawa dan uangnya sebagian digunakan untuk biaya hidup selama pelarian di Klungkung.
“Sebagian lagi katanya digunakan untuk ongkos menyebrang ke Bali,” katanya.
Wirawan menambahkan, hasil penangkapan kedua DPO ini akan dikoordinasikan dengan pihak Polres Bangkalan. [bbn/wan]
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: -